KOTA AMBON

Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemkot Ambon memberikan peringatan kepada pelaku usaha restoran dan kafe yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box.

Pj Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan pemkot akan menutup restoran atau kafe tersebut apabila pelaku usaha diketahui mematikan tapping box selama 3 hari atau lebih. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi. Apakah restoran atau kafe tersebut belum buka atau sudah tutup. Kalau masih beroperasi dan merah, berarti memang sengaja dimatikan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bodewin menuturkan sanksi terhadap pelaku usaha yang mematikan tapping box bisa berupa denda sampai dengan penyegelan tempat usaha. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh akan diberi piagam penghargaan.

Kepatuhan Bakal Intens Dipantau

Dia pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk lebih intens memantau kepatuhan wajib pajak dalam mengaktifkan tapping box. Menurutnya, BPPRD sudah memiliki landasan yang kuat untuk melakukan pengawasan.

"Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka akan taat dan patuh," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bodewin menjelaskan pajak restoran dengan tarif sebesar 10% sesungguhnya tidak dipungut dari laba pelaku usaha, tetapi dari konsumen restoran. Dengan demikian, pelaku usaha juga tidak dirugikan oleh pajak restoran.

"Ini kan yang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan. Jadi, yang tidak menyetor mesti ditindak," ujarnya dikutip dari ambon.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra