KOTA AMBON

Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Tak Aktifkan Alat Perekam Pajak, Restoran Bisa Terancam Disegel

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Pemkot Ambon memberikan peringatan kepada pelaku usaha restoran dan kafe yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box.

Pj Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan pemkot akan menutup restoran atau kafe tersebut apabila pelaku usaha diketahui mematikan tapping box selama 3 hari atau lebih. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi. Apakah restoran atau kafe tersebut belum buka atau sudah tutup. Kalau masih beroperasi dan merah, berarti memang sengaja dimatikan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bodewin menuturkan sanksi terhadap pelaku usaha yang mematikan tapping box bisa berupa denda sampai dengan penyegelan tempat usaha. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh akan diberi piagam penghargaan.

Kepatuhan Bakal Intens Dipantau

Dia pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk lebih intens memantau kepatuhan wajib pajak dalam mengaktifkan tapping box. Menurutnya, BPPRD sudah memiliki landasan yang kuat untuk melakukan pengawasan.

"Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka akan taat dan patuh," tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bodewin menjelaskan pajak restoran dengan tarif sebesar 10% sesungguhnya tidak dipungut dari laba pelaku usaha, tetapi dari konsumen restoran. Dengan demikian, pelaku usaha juga tidak dirugikan oleh pajak restoran.

"Ini kan yang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan. Jadi, yang tidak menyetor mesti ditindak," ujarnya dikutip dari ambon.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan