Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews – Pemkot Ambon memberikan peringatan kepada pelaku usaha restoran dan kafe yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box.
Pj Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena mengatakan pemkot akan menutup restoran atau kafe tersebut apabila pelaku usaha diketahui mematikan tapping box selama 3 hari atau lebih. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau ada yang merah kita cek, turun ke lokasi. Apakah restoran atau kafe tersebut belum buka atau sudah tutup. Kalau masih beroperasi dan merah, berarti memang sengaja dimatikan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Bodewin menuturkan sanksi terhadap pelaku usaha yang mematikan tapping box bisa berupa denda sampai dengan penyegelan tempat usaha. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh akan diberi piagam penghargaan.
Dia pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk lebih intens memantau kepatuhan wajib pajak dalam mengaktifkan tapping box. Menurutnya, BPPRD sudah memiliki landasan yang kuat untuk melakukan pengawasan.
"Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka akan taat dan patuh," tuturnya.
Bodewin menjelaskan pajak restoran dengan tarif sebesar 10% sesungguhnya tidak dipungut dari laba pelaku usaha, tetapi dari konsumen restoran. Dengan demikian, pelaku usaha juga tidak dirugikan oleh pajak restoran.
"Ini kan yang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan. Jadi, yang tidak menyetor mesti ditindak," ujarnya dikutip dari ambon.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.