PROFIL PERPAJAKAN BRUNEI

Tak Ada PPN, Tak Pula PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 19:32 WIB
Tak Ada PPN, Tak Pula PPh Orang Pribadi

PENDUDUK Brunei Darussalam tergolong lebih makmur dibandingkan dengan negara tetangganya se-Asean. Negara ini masuk ke dalam daftar 25 besar negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia, dengan indeks pembangunan manusia tertinggi kedua di Asean setelah Singapura.

Sumber utama kemakmuran negara ini adalah sumber daya alam yang melimpah, terutama minyak dan gas alam cair, serta produk turunannya. Dengan ekspor yang kuat dan jumlah penduduk yang relatif sedikit, tak heran pendapatan per kapita Brunei melejit melampaui rata-rata negara Asean.

Kemakmuran ini juga ditopang situasi politik yang stabil. Dengan sistem pemerintahan kesultanan atau monarki, Sultan Brunei memiliki kekuasaan yang begitu besar. Dia juga merangkap sebagai Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan sekaligus anggota Dewan Legislatif.

Baca Juga:
Mengukur Performa Pajak Negara Asean

Kebijakan Perpajakan

Brunei menerapkan kebijakan perpajakan yang tergolong longgar di Asean. Tak ada pajak penghasilan orang pribadi, tidak ada pula pajak pertambahan nilai. Tarif PPh badannya terendah kedua di Asean setelah Singapura, yakni 18,5%.

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, Brunei telah menjalin perjanjian pajak dengan 13 negara-negara, yakni Bahrain, China, Hong Kong, Indonesia, Japan, Kuwait, Laos, Malaysia, Oman, Pakistan, Singapore, United Kingdom, dan Vietnam.

Belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Namun demikian, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan arm’s length basis pada setiap transaksi lintas batas (cross-border) yang terjadi di negara ini. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Brunei Darussalam
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Monarki
PDB nominal US$11,79 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi -0,2% (2015)
Populasi 417 ribu jiwa (2014)
Tax Ratio n/a
Otoritas Pajak System for Tax Administration and Revenue Services (STARS)
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 18,5%, khusus migas 55%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 13 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Juni 2016 | 21:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengukur Performa Pajak Negara Asean

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:18 WIB PROFIL PERPAJAKAN SINGAPURA

Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

Kamis, 02 Juni 2016 | 12:10 WIB PROFIL PERPAJAKAN THAILAND

Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

Selasa, 24 Mei 2016 | 14:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN MYANMAR

Tumbuh & Bangkit dengan Keterbukaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN