PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat selama libur Lebaran 2024 total penerimaan pajak kendaraan bermotor se Jawa Barat mencapai Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pemprov sudah sering memberikan insentif penghapusan denda. Kini, pemprov akan lebih berfokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh.

"Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan [apresiasi] kepada masyarakat yang tidak terlambat," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Danang mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Terhadap keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, wajib pajak patuh yang semestinya mendapatkan apresiasi pemprov. Alasannya, wajib pajak tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jateng.

Dia menjelaskan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satunya, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Di sisi lain, berbagai hadiah juga disiapkan untuk para wajib pajak patuh. Seperti tahun lalu, pemprov juga kembali memberikan hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh.

"Kita harus fair. Yang enggak patuh memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu. Ke depan, kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh," ujarnya dilansir radarsemarang.jawapos.com.

Danang menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp5,06 triliun atau 84% dari target Rp6,02 triliun. Salah satu faktor pendorong realisasi tersebut yakni pembayaran piutang pajak senilai sekitar Rp500 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan