PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat selama libur Lebaran 2024 total penerimaan pajak kendaraan bermotor se Jawa Barat mencapai Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pemprov sudah sering memberikan insentif penghapusan denda. Kini, pemprov akan lebih berfokus memberikan apresiasi kepada wajib pajak patuh.

"Kalau kemarin diberikan pemutihan, sekarang diberikan [apresiasi] kepada masyarakat yang tidak terlambat," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Danang mengatakan tidak ada lagi pengampunan bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Terhadap keterlambatan pembayaran pajak, akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, wajib pajak patuh yang semestinya mendapatkan apresiasi pemprov. Alasannya, wajib pajak tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Jateng.

Dia menjelaskan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satunya, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, berbagai hadiah juga disiapkan untuk para wajib pajak patuh. Seperti tahun lalu, pemprov juga kembali memberikan hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh.

"Kita harus fair. Yang enggak patuh memang dikasih denda, bertahun-tahun kita menggunakan konsep seperti itu. Ke depan, kita akan mencoba dorong untuk memberikan apresiasi bagi yang patuh," ujarnya dilansir radarsemarang.jawapos.com.

Danang menambahkan realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp5,06 triliun atau 84% dari target Rp6,02 triliun. Salah satu faktor pendorong realisasi tersebut yakni pembayaran piutang pajak senilai sekitar Rp500 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja