INGGRIS

Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Investor atau 'pemain' cryptocurrency alias mata uang kripto seperti Bitcoin di Inggris tampaknya perlu lebih berhati-hati. Selama ini kebanyakan investor kripto meyakini bahwa traksaksi mereka tidak akan terlacak pemerintah. Nyatanya, seluruh transaksi aset kripto para investor bisa dilacak oleh otoritas pajak Inggris, Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC).

Seorang praktisi pajak, Fiona Fernie, memperingatkan para pemain kripto yang tidak percaya bahwa penghasilannya dapat terdeteksi. Menurutnya, adanya inovasi pemungutan pajak oleh otoritas pajak HMRC dapat melacak penghasilan tersebut.

"Siapapun yang percaya bahwa mereka yang melakukan transaksi kripto tanpa terdeteksi benar-benar salah. HMRC lebih siap untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi aset kripto daripada yang diyakini banyak orang," ujar Fernie, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Fernie menilai potensi pajak yang kurang dilaporkan masih sangat besar. Alasannya, masih ada kebingungan yang cukup besar tentang perlakuan pajak yang benar, meskipun HMRC pun telah memberikan panduan tentang masalah ini.

Identitas pemain atau pemilik aset kripto memang tidak dapat diakses dengan mudah. Namun, HMRC memiliki segudang cara untuk menemukan wajib pajak yang memiliki aset kripto.

Saat ini HMRC telah mengumpulkan berbagai informasi yang dimilikinya mengenai transaksi kripto. Dari data tersebut HMRC menyurati wajib pajak yang diyakini memiliki atau terbukti memiliki aset kripto. Wajib pajak tersebut diperingati mengenai kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Perkembangan aset kripto saat ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh HMRC. Otoritas mengerahkan seluruh tenaganya melalui pemberitahuan kewajiban pelaporan aset dalam surat pemberitahuan (SPT) hingga bekerja sama dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk berbagi data.

"Siapa pun yang mendapat penghasilan dari cryptocurrency perlu melaporkan utang (pajaknya)," tambah Fernie, dilansir INews. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra