INGGRIS

Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Investor atau 'pemain' cryptocurrency alias mata uang kripto seperti Bitcoin di Inggris tampaknya perlu lebih berhati-hati. Selama ini kebanyakan investor kripto meyakini bahwa traksaksi mereka tidak akan terlacak pemerintah. Nyatanya, seluruh transaksi aset kripto para investor bisa dilacak oleh otoritas pajak Inggris, Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC).

Seorang praktisi pajak, Fiona Fernie, memperingatkan para pemain kripto yang tidak percaya bahwa penghasilannya dapat terdeteksi. Menurutnya, adanya inovasi pemungutan pajak oleh otoritas pajak HMRC dapat melacak penghasilan tersebut.

"Siapapun yang percaya bahwa mereka yang melakukan transaksi kripto tanpa terdeteksi benar-benar salah. HMRC lebih siap untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi aset kripto daripada yang diyakini banyak orang," ujar Fernie, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Fernie menilai potensi pajak yang kurang dilaporkan masih sangat besar. Alasannya, masih ada kebingungan yang cukup besar tentang perlakuan pajak yang benar, meskipun HMRC pun telah memberikan panduan tentang masalah ini.

Identitas pemain atau pemilik aset kripto memang tidak dapat diakses dengan mudah. Namun, HMRC memiliki segudang cara untuk menemukan wajib pajak yang memiliki aset kripto.

Saat ini HMRC telah mengumpulkan berbagai informasi yang dimilikinya mengenai transaksi kripto. Dari data tersebut HMRC menyurati wajib pajak yang diyakini memiliki atau terbukti memiliki aset kripto. Wajib pajak tersebut diperingati mengenai kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Perkembangan aset kripto saat ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh HMRC. Otoritas mengerahkan seluruh tenaganya melalui pemberitahuan kewajiban pelaporan aset dalam surat pemberitahuan (SPT) hingga bekerja sama dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk berbagi data.

"Siapa pun yang mendapat penghasilan dari cryptocurrency perlu melaporkan utang (pajaknya)," tambah Fernie, dilansir INews. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN