INGGRIS

Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:30 WIB
Tak Ada Lagi Celah Hindari Petugas Pajak, Aset Kripto Harus Dilaporkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Investor atau 'pemain' cryptocurrency alias mata uang kripto seperti Bitcoin di Inggris tampaknya perlu lebih berhati-hati. Selama ini kebanyakan investor kripto meyakini bahwa traksaksi mereka tidak akan terlacak pemerintah. Nyatanya, seluruh transaksi aset kripto para investor bisa dilacak oleh otoritas pajak Inggris, Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC).

Seorang praktisi pajak, Fiona Fernie, memperingatkan para pemain kripto yang tidak percaya bahwa penghasilannya dapat terdeteksi. Menurutnya, adanya inovasi pemungutan pajak oleh otoritas pajak HMRC dapat melacak penghasilan tersebut.

"Siapapun yang percaya bahwa mereka yang melakukan transaksi kripto tanpa terdeteksi benar-benar salah. HMRC lebih siap untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh transaksi aset kripto daripada yang diyakini banyak orang," ujar Fernie, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Fernie menilai potensi pajak yang kurang dilaporkan masih sangat besar. Alasannya, masih ada kebingungan yang cukup besar tentang perlakuan pajak yang benar, meskipun HMRC pun telah memberikan panduan tentang masalah ini.

Identitas pemain atau pemilik aset kripto memang tidak dapat diakses dengan mudah. Namun, HMRC memiliki segudang cara untuk menemukan wajib pajak yang memiliki aset kripto.

Saat ini HMRC telah mengumpulkan berbagai informasi yang dimilikinya mengenai transaksi kripto. Dari data tersebut HMRC menyurati wajib pajak yang diyakini memiliki atau terbukti memiliki aset kripto. Wajib pajak tersebut diperingati mengenai kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Perkembangan aset kripto saat ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh HMRC. Otoritas mengerahkan seluruh tenaganya melalui pemberitahuan kewajiban pelaporan aset dalam surat pemberitahuan (SPT) hingga bekerja sama dengan yurisdiksi pajak lainnya untuk berbagi data.

"Siapa pun yang mendapat penghasilan dari cryptocurrency perlu melaporkan utang (pajaknya)," tambah Fernie, dilansir INews. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?