KABUPATEN SUKOHARJO

Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:00 WIB
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memberikan keringanan atau relaksasi berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar tahun ini.

Saat ini, lanjutmya, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal,” katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama dari pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru. Jika pemkab memberikan keringanan pajak, dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tahun ini tak tercapai.

Tahun lalu, pemkab memang memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pajak hotel dan restoran sempat dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara itu, target penerimaan pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25% sampai dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Pada 2021, target penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp12 miliar. Kemudian, target setoran dari pajak hotel lebih rendah sejumlah Rp4,7 miliar. Adapun penerimaan dari pajak hiburan dipatok senilai Rp2,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI