KABUPATEN SUKOHARJO

Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:00 WIB
Tak Ada Keringanan Pajak Hotel & Restoran Tahun Ini, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan memberikan keringanan atau relaksasi berupa dispensasi fiskal terutama untuk pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk dapat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai Rp343 miliar tahun ini.

Saat ini, lanjutmya, pemerintah sudah membuka keran aktivitas usaha dan bisnis guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pelaku usaha restoran, rumah makan dan tempat hiburan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Aktivitas usaha dan bisnis sudah kembali menggeliat saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM]. Usaha restoran dan hotel sudah mulai ramai. Jadi tak perlu dispensasi fiskal,” katanya, dikutip Selasa (23/3/2021).

Seno menjelaskan sektor pajak daerah menjadi andalan pemasukan PAD Sukoharjo, terutama dari pajak restoran, hotel, dan hiburan kawasan Solo Baru. Jika pemkab memberikan keringanan pajak, dikhawatirkan target PAD Sukoharjo tahun ini tak tercapai.

Tahun lalu, pemkab memang memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 yaitu Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak hotel dan restoran sempat dihapus lantaran minimnya pemasukan selama masa pandemi Covid-19. Sementara itu, target penerimaan pajak reklame dan parkir dikurangi mulai 25% sampai dengan 75%.

“Ada sejumlah restoran yang justru kebanjiran order secara online dari pelanggan. Sekarang, kondisi para pelaku usaha tak lagi seperti masa awal pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Pada 2021, target penerimaan pajak dari pajak restoran senilai Rp12 miliar. Kemudian, target setoran dari pajak hotel lebih rendah sejumlah Rp4,7 miliar. Adapun penerimaan dari pajak hiburan dipatok senilai Rp2,1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?