KEPATUHAN PAJAK

Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:15 WIB
Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sepanjang status NPWP aktif maka SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan, tidak memandang apakah wajib pajak masih mendapatkan penghasilan atau tidak.

Dalam beberapa kasus, ada saja wajib pajak yang abai dalam pelaporan SPT Tahunan ini. Misalnya, karyawan yang sudah bertahun-tahun tidak lapor SPT Tahunan lantaran merasa pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan. Lantas jika tahun sebelumnya tak lapor SPT Tahunan, apakah boleh langsung lapor SPT Tahunan untuk tahun ini?

"Jika tahun sebelumnya belum lapor SPT Tahunan maka wajib pajak tetap dapat lapor SPT Tahunan untuk tahun ini, dan/atau tahun sebelumnya yang belum dilaporkan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Secara sederhana, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan atas tahun-tahun pajak yang terdahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak yang terbaru. Misalnya, ingin melaporkan SPT Tahunan 2023 maka wajib pajak perlu menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022.

Jika SPT Tahunan belum dilaporkan atas beberapa tahun sekaligus, cukup mengulang langkah-langkah pengisian laporan SPT Tahunan untuk tahun-tahun yang belum dilaporkan.

Namun, perlu diingat bahwa pengisian dan pelaporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan satu kali sehari. Karenanya, bisa disiasati dengan melaporkan SPT Tahunan atas satu tahun pajak dalam satu hari. Ulangi lagi pada esok hari untuk tahun pajak selanjutnya.

Soal denda telat lapor SPT Tahunan senilai Rp100 ribu (orang pribadi), selama wajib pajak belum menerima Surat Ketetapan Pajak (STP) maka tidak perlu membayarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi