KEPATUHAN PAJAK

Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:15 WIB
Tahun Lalu Tak Lapor SPT Tahunan, Bisa Langsung Lapor untuk Tahun Ini?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sepanjang status NPWP aktif maka SPT Tahunan tetap perlu dilaporkan, tidak memandang apakah wajib pajak masih mendapatkan penghasilan atau tidak.

Dalam beberapa kasus, ada saja wajib pajak yang abai dalam pelaporan SPT Tahunan ini. Misalnya, karyawan yang sudah bertahun-tahun tidak lapor SPT Tahunan lantaran merasa pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan. Lantas jika tahun sebelumnya tak lapor SPT Tahunan, apakah boleh langsung lapor SPT Tahunan untuk tahun ini?

"Jika tahun sebelumnya belum lapor SPT Tahunan maka wajib pajak tetap dapat lapor SPT Tahunan untuk tahun ini, dan/atau tahun sebelumnya yang belum dilaporkan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara sederhana, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan atas tahun-tahun pajak yang terdahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak yang terbaru. Misalnya, ingin melaporkan SPT Tahunan 2023 maka wajib pajak perlu menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022.

Jika SPT Tahunan belum dilaporkan atas beberapa tahun sekaligus, cukup mengulang langkah-langkah pengisian laporan SPT Tahunan untuk tahun-tahun yang belum dilaporkan.

Namun, perlu diingat bahwa pengisian dan pelaporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan satu kali sehari. Karenanya, bisa disiasati dengan melaporkan SPT Tahunan atas satu tahun pajak dalam satu hari. Ulangi lagi pada esok hari untuk tahun pajak selanjutnya.

Soal denda telat lapor SPT Tahunan senilai Rp100 ribu (orang pribadi), selama wajib pajak belum menerima Surat Ketetapan Pajak (STP) maka tidak perlu membayarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar