PELAPORAN PAJAK

Tahun Lalu Lupa Sampaikan SPT, Bolehkah Lapor Sekarang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 10:30 WIB
Tahun Lalu Lupa Sampaikan SPT, Bolehkah Lapor Sekarang? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Apabila lupa melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) pada tahun lalu, wajib pajak orang pribadi masih diperbolehkan untuk melaporkan SPT tersebut pada tahun pajak berjalan.

Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso mengatakan wajib pajak cukup membuat SPT Tahunan PPh yang lupa dilaporkan. Namun, terdapat konsekuensi denda telat lapor apabila SPT Tahunan PPh tersebut baru dilaporkan pada tahun pajak berjalan.

“Masih boleh [lapor SPT Tahunan] kalau tahun lalu itu lupa. Silakan dilaporkan. Tidak ada masalah, tetapi terdapat denda telat lapor Rp100.000,00,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak orang pribadi yang lupa melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi denda telat lapor senilai Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perlu diketahui, SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a UU 28/2007 s.t.d.t.d UU 7/2021.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login DJP Online dan memasukkan identitas akun DJP Online. Jika lupa password, simak Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah login, klik menu Lapor. Pastikan memakai jenis SPT Tahunan PPh sesuai dengan pekerjaan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 dengan menekan e-form. Pastikan mengunduh PDF viewer terlebih dahulu sehingga dapat mengisi e-form yang telah diunduh.

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam setahun, bisa menggunakan SPT Tahunan PPh Form 1770 SS melalui e-filing.

Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun, bisa menggunakan SPT Tahunan PPh Form 1770 S. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra