KEBIJAKAN FISKAL

Tahun Lalu, Insentif Perpajakan Capai Rp154,4 Triliun

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 19 Agustus 2018 | 19:29 WIB
Tahun Lalu, Insentif Perpajakan Capai Rp154,4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah pada tahun lalu mencapai 11,5% dibandingkan realisasi penerimaan negara pada pos tersebut.

Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019, Kamis (16/8/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi belanja pajak pada 2017 mencapai Rp154,4 triliun atau 11,5% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan tahun lalu Rp1.343,5 triliun.

“Ini cukup besar. Jumlah insentif pajak senilai Rp154,4 triliun pada tahun lalu itu sekitar 1,14% dari PDB [produk domestik bruto],” tuturnya.

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Belanja pajak (tax expenditure) merupakan penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum. Ini menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Nilai tersebut terbagi atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp125,4 triliun, pajak penghasilan (PPh) Rp20,2 triliun, serta bea masuk (BM) dan cukai Rp8,8 triliun.

Nilai insentif yang digelontorkan pada 2017 itu naik tipis dibandingkan dengan realisasi pada 2016 yang mencapai Rp143,4 triliun. Angka tercatat sekitar 11,2% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan pada 2016 senilai Rp1.285 triliun atau sekitar 1,15% PDB.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Pada 2016, realisasi belanja pajak itu mencakup PPN dan PPnBM senilai Rp114,3 triliun, PPh Rp20,5 triliun, serta BM dan cukai senilai Rp8,7 triliun. Dengan demikian, ada kenaikan dari pos PPN dan PPnBM serta BM dan cukai.

Otoritas fiskal, sambung Sri Mulyani, akan konsisten memberikan insentif pajak dan bea cukai untuk menjaga agar ada peningkatan investasi dan ekspor. Beberapa insentif ini a.l. berupa tax holiday, tax allowance, BM ditanggung pemerintah, dan insentif kawasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax