KABUPATEN SUKOHARJO

Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2017 | 10:17 WIB
 Tahun Ini Target Retribusi Pasar Turun Drastis

SUKOHARJO, DDTCNews – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kab. Sukoharjo dari retribusi pasar tradisional tahun ini hanya dipatok sekitar Rp4,9 miliar, menurun drastis sebesar Rp1,47 miliar atau 23,12% dibanding tahun lalu. Pada 2016, realisasinya mencapai 86,56% dari target Rp6,37 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Sukoharjo Sutarmo menjelaskan penurunan tersebut disebabkan banyaknya kios dan los di pasar tradisional yang tutup, sehingga pemiliknya tidak membayar retribusi. Ia berharap target retribusi tahun ini dapat tercapai.

“Mudah-mudahan target bisa berlebih karena kami akan menerapkan sistem baru pembayaran retribusi untuk menghindari tunggakan. Sistem baru tersebut adalah petugas langsung menyetorkan hasil penarikan retribusi hari itu ke bendahara pajak. Kemudian bendahara menyetorkannya ke Bank Jateng setiap dua hari sekali,” ujarnya, kemarin (17/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, lanjutnya, lurah pasar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) juga melakukan pengawasan dan membuat laporan hasil retribusi setiap pekannya. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kebocoran penerimaan.

Menurut Sutarmo, pemindahan hak dari pemilik kios lama ke pemilik kios baru relatif berkurang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan ulang.

“Awal tahun ini dilakukan pendataan ulang kios dan los oleh tim khusus terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP dan Bidang Pasar Disdagkop dan UKM. Tugas tim akan mendata pemasukan retribusi di hari pasaran. Hasil dan temuan tim gabungan akan dikaji dan dibahas untuk menentukan target PAD tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, seperti dilansir dari solopos.com, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menegaskan akan mengambil alih kios dan los yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Ia meminta pedagang untuk segera menempati dan memfungsikan kios dan los milik mereka.

“Keberadaan kios dan los kosong sudah menjadi catatan Pemkab. Daripada kosong terus-menerus, Pemkab mengambil alih pengelolaan. Bisa jadi kios dan los itu dilelang atau disewakan ke pihak ketiga. Yang jelas dinas sudah diminta mendata dan kami menunggu laporan hasil pendataan itu,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN