LEGISLASI UU PAJAK

Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:02 WIB
Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. (Foto: Amu/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Desentralisasi fiskal menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2020. Revisi atas aturan pajak daerah akan ditetapkan menjadi prioritas otoritas fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mendapat tempat prioritas untuk segera diperbarui. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah merombak aturan tersebut.

"[Revisi UU PDRD] itu termasuk prioritas yang akan kita proses untuk perubahan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin, (19/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan perubahan atas beli pajak dan retribusi daerah akan mencakup hal yang bersifat subtantif. Oleh karena itu, perubahan beleid bukan hanya soal perluasan kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Dia menjelaskan selain itu soal perluasan kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdapat aspek krusial lain yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, ialah kemampuan daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, aspek ini perlu dikaji secara mendalam, karena karakter tiap daerah yang berbeda-beda turut memengaruhi kinerja dalam mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

"Yang paling penting sekarang ialah soal tata cara. Hal seperti itu kan seharusnya kita punya standar yang sama itu satu. Kemudian, perlu dilihat juga karakter dari masing-masing daerah yang bisa diperkuat. Karena sekarang daerah itu dari segi collection itu mereka masih punya masalah," paparnya.

Selain itu, perubahan atas UU PDRD menurut Prima, juga untuk mengkamodasi perubahan proses bisnis yang berkembang saat ini. "Yang jelas ada perubahan yang substantif yang perlu ditinjau kembali karena UU itu sudah relatif panjang umurnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?