LEGISLASI UU PAJAK

Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:02 WIB
Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. (Foto: Amu/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Desentralisasi fiskal menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2020. Revisi atas aturan pajak daerah akan ditetapkan menjadi prioritas otoritas fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mendapat tempat prioritas untuk segera diperbarui. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah merombak aturan tersebut.

"[Revisi UU PDRD] itu termasuk prioritas yang akan kita proses untuk perubahan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin, (19/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan perubahan atas beli pajak dan retribusi daerah akan mencakup hal yang bersifat subtantif. Oleh karena itu, perubahan beleid bukan hanya soal perluasan kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Dia menjelaskan selain itu soal perluasan kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdapat aspek krusial lain yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, ialah kemampuan daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, aspek ini perlu dikaji secara mendalam, karena karakter tiap daerah yang berbeda-beda turut memengaruhi kinerja dalam mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

"Yang paling penting sekarang ialah soal tata cara. Hal seperti itu kan seharusnya kita punya standar yang sama itu satu. Kemudian, perlu dilihat juga karakter dari masing-masing daerah yang bisa diperkuat. Karena sekarang daerah itu dari segi collection itu mereka masih punya masalah," paparnya.

Selain itu, perubahan atas UU PDRD menurut Prima, juga untuk mengkamodasi perubahan proses bisnis yang berkembang saat ini. "Yang jelas ada perubahan yang substantif yang perlu ditinjau kembali karena UU itu sudah relatif panjang umurnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6