LEGISLASI UU PAJAK

Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:02 WIB
Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. (Foto: Amu/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Desentralisasi fiskal menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2020. Revisi atas aturan pajak daerah akan ditetapkan menjadi prioritas otoritas fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mendapat tempat prioritas untuk segera diperbarui. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah merombak aturan tersebut.

"[Revisi UU PDRD] itu termasuk prioritas yang akan kita proses untuk perubahan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin, (19/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan perubahan atas beli pajak dan retribusi daerah akan mencakup hal yang bersifat subtantif. Oleh karena itu, perubahan beleid bukan hanya soal perluasan kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Dia menjelaskan selain itu soal perluasan kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdapat aspek krusial lain yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, ialah kemampuan daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, aspek ini perlu dikaji secara mendalam, karena karakter tiap daerah yang berbeda-beda turut memengaruhi kinerja dalam mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

"Yang paling penting sekarang ialah soal tata cara. Hal seperti itu kan seharusnya kita punya standar yang sama itu satu. Kemudian, perlu dilihat juga karakter dari masing-masing daerah yang bisa diperkuat. Karena sekarang daerah itu dari segi collection itu mereka masih punya masalah," paparnya.

Selain itu, perubahan atas UU PDRD menurut Prima, juga untuk mengkamodasi perubahan proses bisnis yang berkembang saat ini. "Yang jelas ada perubahan yang substantif yang perlu ditinjau kembali karena UU itu sudah relatif panjang umurnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu