DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan imbauan kepada gubernur/bupati/walikota, sekretaris daerah, serta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewaspadai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Imbauan disampaikan melalui surat nomor S-38/PK/2024 tertanggal 23 April 2024. Surat itu berisi tentang informasi penyelenggaraan layanan informasi pengalokasian transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK.

“Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik, … dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJPK atau Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat itu.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, pengalokasian, insentif fiskal, serta pinjaman daerah dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Adapun transfer ke daerah yang dimaksud meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, hibah daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Kedua, seluruh layanan DJPK tidak dikenakan biaya. Seluruh pegawai DJPK berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Untuk itu, seluruh pihak dimohon untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat atau pegawai DJPK.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ketiga, DJPK mengimbau untuk berhati-hati terhadap pihak (oknum) yang mengatasnamakan DJPK ataupun Kementerian Keuangan. Oknum itu menjanjikan sesuatu mengenai penambahan alokasi, informasi mengenai dokumen/surat penyaluran terkait transfer ke daerah, insentif fiskal, pinjaman daerah dan/atau meminta imbalan/biaya pada kegiatan/layanan yang diselenggarakan oleh DJPK.

Keempat, seluruh informasi mengenai transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK dapat diakses melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan akun media sosial DJPK (Instagram: @ditjenpk, Twitter: @DitjenPK, dan Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

“Atau bisa menghubungi kami melalui Hotline Call Center DJPK pada nomor 150420, Whatsapp nomor 0811-150420-7, dan email: [email protected],” imbuh DJPK.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Kelima, pengecekan keaslian surat yang dikeluarkan oleh DJPK atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK, seluruh pihak dapat memindai QR code pada surat dengan menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Surat dinyatakan asli, jika QR code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id,” jelas DJPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya