DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan imbauan kepada gubernur/bupati/walikota, sekretaris daerah, serta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewaspadai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Imbauan disampaikan melalui surat nomor S-38/PK/2024 tertanggal 23 April 2024. Surat itu berisi tentang informasi penyelenggaraan layanan informasi pengalokasian transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK.

“Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik, … dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJPK atau Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat itu.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, pengalokasian, insentif fiskal, serta pinjaman daerah dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Adapun transfer ke daerah yang dimaksud meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, hibah daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Kedua, seluruh layanan DJPK tidak dikenakan biaya. Seluruh pegawai DJPK berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Untuk itu, seluruh pihak dimohon untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat atau pegawai DJPK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Ketiga, DJPK mengimbau untuk berhati-hati terhadap pihak (oknum) yang mengatasnamakan DJPK ataupun Kementerian Keuangan. Oknum itu menjanjikan sesuatu mengenai penambahan alokasi, informasi mengenai dokumen/surat penyaluran terkait transfer ke daerah, insentif fiskal, pinjaman daerah dan/atau meminta imbalan/biaya pada kegiatan/layanan yang diselenggarakan oleh DJPK.

Keempat, seluruh informasi mengenai transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK dapat diakses melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan akun media sosial DJPK (Instagram: @ditjenpk, Twitter: @DitjenPK, dan Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

“Atau bisa menghubungi kami melalui Hotline Call Center DJPK pada nomor 150420, Whatsapp nomor 0811-150420-7, dan email: [email protected],” imbuh DJPK.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Kelima, pengecekan keaslian surat yang dikeluarkan oleh DJPK atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK, seluruh pihak dapat memindai QR code pada surat dengan menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Surat dinyatakan asli, jika QR code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id,” jelas DJPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja