PMK 76/2022

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Mei 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Otonomi Khusus

PMK 76/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 76/2022. Penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang diatur dalam beleid ini meliputi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua serta Provinsi Aceh.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 April 2022],” demikian bunyi penggalan Pasal 71 PMK 76/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam Pasal 3 disebutkan menteri keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD.

Kemudian, direktur dana transfer umum ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN pengelolaan dana transfer umum. Selanjutnya, direktur kapasitas dan pelaksanaan transfer sebagai KPA BUN penyaluran TKDD.

Jika KPA BUN pengelolaan dana transfer umum dan/atau KPA BUN pengaluran TKDD berhalangan, menteri keuangan menunjuk sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tapi pejabat tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 hari kalender.

“Penunjukan sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas … berakhir dalam hal KPA BUN … telah terisi kembali sebagai pejabat definitif,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 76/2022.

Pada saat PMK ini berlaku, sejumlah ketentuan pada beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 40, 41, 42, 43, 56, 62, dan 65 PMK 139/2019 s.t.d.d PMK 233/2020.

Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan DBH SDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus pada PMK 112/2016 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra