KEPPRES 25/2022

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Instansi Daerah pada tahun depan.

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP ini adalah amanat dari Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Secara umum, RPP ini akan mengatur tentang prinsip dan dasar pemberian tukin daerah, jenis dan kriteria tukin daerah, klasifikasi pemberian tukin daerah, penganggaran tukin daerah, tata cara pembayaran tukin daerah, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diamanatkan bahwa belanja daerah harus disusun sesuai standar harga dan analisis standar belanja. Standar harga yang dimaksud turut mencakup standar harga belanja operasi dan standar tukin ASN pemda.

"Standar tukin ASN pada pemda ... disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pedoman standar harga dan standar analisis belanja yang dimaksud pada UU HKPD diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PP.

Untuk diketahui, tukin adalah tunjangan yang dibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?