Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Instansi Daerah pada tahun depan.
Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP ini adalah amanat dari Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).
Secara umum, RPP ini akan mengatur tentang prinsip dan dasar pemberian tukin daerah, jenis dan kriteria tukin daerah, klasifikasi pemberian tukin daerah, penganggaran tukin daerah, tata cara pembayaran tukin daerah, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diamanatkan bahwa belanja daerah harus disusun sesuai standar harga dan analisis standar belanja. Standar harga yang dimaksud turut mencakup standar harga belanja operasi dan standar tukin ASN pemda.
"Standar tukin ASN pada pemda ... disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.
Pedoman standar harga dan standar analisis belanja yang dimaksud pada UU HKPD diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PP.
Untuk diketahui, tukin adalah tunjangan yang dibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.