KEPPRES 25/2022

Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 09:30 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Aturan Tukin PNS Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Instansi Daerah pada tahun depan.

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022, penyusunan RPP ini adalah amanat dari Pasal 143 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penyusunan RPP ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Secara umum, RPP ini akan mengatur tentang prinsip dan dasar pemberian tukin daerah, jenis dan kriteria tukin daerah, klasifikasi pemberian tukin daerah, penganggaran tukin daerah, tata cara pembayaran tukin daerah, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Merujuk pada Pasal 143 UU HKPD, telah diamanatkan bahwa belanja daerah harus disusun sesuai standar harga dan analisis standar belanja. Standar harga yang dimaksud turut mencakup standar harga belanja operasi dan standar tukin ASN pemda.

"Standar tukin ASN pada pemda ... disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 143 ayat (4) UU HKPD.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Pedoman standar harga dan standar analisis belanja yang dimaksud pada UU HKPD diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PP.

Untuk diketahui, tukin adalah tunjangan yang dibayarkan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan