KOTA MALANG

Tahun Depan, Lahan Pertanian Akan Bebas PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 11:15 WIB
Tahun Depan, Lahan Pertanian Akan Bebas PBB

MALANG, DDTCNews – Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan untuk membebaskan PBB bagi para petani. Wacana ini dimaksudkan untuk mendorong kesejahteraan petani yang dirasa masih sangat rendah.

Wali Kota Malang M. Anton mengatakan jika berkaca pada beberapa wilayah di Indonesia, PBB bagi petani memang ditiadakan, alias dibebaskan di beberapa tempat.

“Kalau tahun depan bisa gratis (bebas) PBB, ya akan kita gratiskan. Asalkan itu sesuai dengan koridor hukum yang ada, akan kami ajukan,” ungkapnya, Selasa (15/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Anton, lahan pertanian di Malang masih sangat luas jika dibanding dengan kota-kota di Indonesia, yaitu 1.112 hektar. Luas tersebut menjadi potensi untuk dapat meningkatkan hasil pertanian di Kota Malang.

“Kami memang sangat konsentrasi dalam swasembada pangan, dan Kota Malang ini merupakan satu-satunya kota yang memang sangat peduli terhadap pertanian,” ujar Anton.

Ke depannya, berbagai program telah dicanangkan untuk memotivasi petani agar tetap produktif dan dapat ditingkatkan lagi produksinya. Salah satunya, keringanan pajak yang rencananya akan diberikan terlebih dahulu.

Menurut Anton, keluhan yang disampaikan petani memang tidak sedikit, dan selalu didorong dengan berbagai peralatan. Sepanjang satu tahun ini, tidak kurang dari 56 sarana yang dikucurkan kepada para kelompok tani. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?