KOTA MALANG

Tahun Depan, Lahan Pertanian Akan Bebas PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 11:15 WIB
Tahun Depan, Lahan Pertanian Akan Bebas PBB

MALANG, DDTCNews – Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan untuk membebaskan PBB bagi para petani. Wacana ini dimaksudkan untuk mendorong kesejahteraan petani yang dirasa masih sangat rendah.

Wali Kota Malang M. Anton mengatakan jika berkaca pada beberapa wilayah di Indonesia, PBB bagi petani memang ditiadakan, alias dibebaskan di beberapa tempat.

“Kalau tahun depan bisa gratis (bebas) PBB, ya akan kita gratiskan. Asalkan itu sesuai dengan koridor hukum yang ada, akan kami ajukan,” ungkapnya, Selasa (15/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Anton, lahan pertanian di Malang masih sangat luas jika dibanding dengan kota-kota di Indonesia, yaitu 1.112 hektar. Luas tersebut menjadi potensi untuk dapat meningkatkan hasil pertanian di Kota Malang.

“Kami memang sangat konsentrasi dalam swasembada pangan, dan Kota Malang ini merupakan satu-satunya kota yang memang sangat peduli terhadap pertanian,” ujar Anton.

Ke depannya, berbagai program telah dicanangkan untuk memotivasi petani agar tetap produktif dan dapat ditingkatkan lagi produksinya. Salah satunya, keringanan pajak yang rencananya akan diberikan terlebih dahulu.

Menurut Anton, keluhan yang disampaikan petani memang tidak sedikit, dan selalu didorong dengan berbagai peralatan. Sepanjang satu tahun ini, tidak kurang dari 56 sarana yang dikucurkan kepada para kelompok tani. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN