SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Mesin Cuci dan Lemari Es Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 September 2023 | 08:30 WIB
Tahukah Kamu? Mesin Cuci dan Lemari Es Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi. Mesin Cuci dan Kulkas LG (https://www.lg.com/id/mesin-cuci/lg-f2515stpw).

JAKARTA, DDTCNews – Mesin cuci dan lemari pendingin (lemari es) ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Berdasarkan penelusuran sejumlah dokumen peraturan, mesin cuci dan lemari es sudah dikenakan PPnBM pada 1991. Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas mesin cuci dan lemari es diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun mesin cuci dan lemari es termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran II.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam perkembangannya, pengaturan pengenaan PPnBM atas mesin cuci dan lemari es terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Selain tarif, batasan jenis mesin cuci dan lemari es yang dikenakan PPnBM juga disesuaikan.

Penyesuaian batasan tersebut membuat mesin cuci dan lemari es yang dikenakan PPnBM menyasar produk dengan nilai yang lebih tinggi. Misal, pada 1991 PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci yang dipakai rumah tangga, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

Selanjutnya, berdasarkan KMK 39/KMK.03/2003, PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dengan kapasitas lebih dari 6 kilogram (kg) sampai dengan 10 kg.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, berdasarkan PMK 130/2013, PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, dioperasikan secara elektrik yang mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta per unit.

Selain mesin cuci dan lemari es, terdapat pula beragam alat elektronik, perlengkapan olahraga, alat perekam, instrumen musik, karpet jenis tertentu, hingga alat fotografi yang dahulu terkena PPnBM. Alat elektronik yang sempat terkena PPnBM, di antaranya adalah kompor, microwave oven, dan pendingin ruangan (AC).

Namun, pengenaan PPnBM atas mesin cuci, lemari es, dan beragam peralatan rumah tangga sudah dicabut sejak pertengahan 2015. Pencabutan tersebut dilakukan melalui PMK 106/2015 yang berlaku sejak 9 Juli 2015.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak