SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Tahukah Kamu, Apa Saja Barang Mewah-Sangat Mewah dalam Konteks Pajak?

Sejumlah kapal yacht bersandar di dermaga pada kegiatan Sail To Indonesia 2024 di Maria Boom Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024). Pemerintah daerah setempat menyambut kegiatan Sail To Indonesia yang diikuti 17 kapal yacht dari berbagai negara yang diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Orang kaya sering diasosiasikan dengan kemampuan mereka untuk membeli berbagai barang mewah. Bagaimana tidak, harganya yang fantastis membuat konsumen atas barang-barang yang mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua barang yang dianggap mewah di kalangan masyarakat terkena PPnBM? Simak Apa Itu PPnBM?

Nyatanya, pemerintah telah menetapkan barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Jenis barang tergolong mewah yang terkena PPnBM pun mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Misalnya, dulu mesin cuci, lemari es, kamera, bola dan peralatan golf, karpet, bahkan air mineral, soda, yoghurt, serta keju, pernah tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan PPnBM. Seiring dengan perkembangan ekonomi, banyak barang yang telah dieliminasi dari daftar objek PPnBM.

Sementara itu, tas mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah saat ini juga bukan termasuk barang tergolong mewah yang terkena PPnBM. Lantas, apa saja sebenarnya barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM?

Barang Tergolong Mewah Selain Kendaraan yang Kena PPnBM

Untuk mengetahui daftar barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, kita dapat mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2023. Berdasarkan lampiran tersebut, setidaknya ada sejumlah kelompok barang yang kini menjadi objek PPnBM.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Barang tergolong mewah yang terkena PPnBM itu di antaranya adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin).

Selain itu, ada helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga); serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Ada pula kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). Perincian HS Code untuk setiap jenis barang mewah pun telah diuraikan dalam lampiran PMK 15/2023.

Barang Tergolong Sangat Mewah yang Terkena PPh Pasal 22

Selain daftar barang tersebut, ada pula barang tergolong sangat mewah. Pembelian barang tergolong sangat mewah ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Perincian ketentuan PPh Pasal 22 atas pembelian barang sangat mewah diatur dalam PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Pertama, pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kedua, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Ketiga, rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Keempat, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Kelima, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Keenam, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP