SLOVAKIA

Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Google membuka cabang di Slovakia pada 2011 dan menyatakan total pendapatan yang diperoleh senilai 1,5 juta euro (sekitar Rp23,5 miliar). Namun, dari nilai tersebut Google hanya membayar pajak senilai 50.000 euro (sekitar Rp782 juta) pada 2018 lalu.

Atas fakta ini, Pemerintah Slovakia mengaku tidak mempertimbangkan langkah untuk menerapkan pajak bagi raksasa digital yang serupa dengan Prancis. Negara ini lebih mendukung solusi kolektif yang sedang dipersiapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Kami lebih suka solusi yang telah disepakati di tingkat global dalam diskusi OECD yang sedang berlangsung,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan Slovakia, seperti dikutip pada Rabu (30/7/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Solusi ini diharapkan akan disepakati pada 2020. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan akan ada perubahan pada tahun depan.

OECD berencana untuk memperkenalkan pajak minimum bagi perusahaan global sehingga dapat merefleksikan digitalisasi ekonomi. Hal ini dikarenakan skema pajak minimum sampai saat ini belum diperhitungkan oleh sistem perpajakan internasional.

“Tantangan ini terutama terkait dengan pertanyaan tentang bagaimana cara mengalokasikan hak atas pajak penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas-batas di era digital,” kata OECD dalam salah satu dokumen konsultasi publiknya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Karan Bhatia, Wakil Presiden Google untuk Urusan Pemerintah & Kebijakan Publik melalui salah satu postingan pada blog Google mengakui bahwa sistem pajak global harus berubah. Namun, dia memperingatkan beberapa negara yang telah mengambil pendekatan pajak individu.

Menurut Bhatia, akan timbul peningkatan ketegangan bisnis jika banyak negara mengklaim pajak yang saat ini dibayarkan oleh Google ke Amerika Serikat. Google, sambungnya, telah mendukung sikap OECD untuk mengakhiri ketidakpastian dan mengembangkan prinsip pajak baru.

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan perusahaan untuk bekerja bersama dan mempercepat reformasi pajak guna menciptakan perjanjian global baru yang abadi,” kata Bhatia.

Dilansir spectator.sme.sk, Bhatia menjelaskan saat ini sebagian besar pajak google dibayarkan di Amerika Serikat. Namun, raksasa teknologi itu juga membayar pajak di 50 negara lain, tempat berdirinya cabang yang menjual layanan Google. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan