SLOVAKIA

Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tahu Google Bayar Pajak Minim, Negara Ini Tidak Mau Tiru Cara Prancis

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Google membuka cabang di Slovakia pada 2011 dan menyatakan total pendapatan yang diperoleh senilai 1,5 juta euro (sekitar Rp23,5 miliar). Namun, dari nilai tersebut Google hanya membayar pajak senilai 50.000 euro (sekitar Rp782 juta) pada 2018 lalu.

Atas fakta ini, Pemerintah Slovakia mengaku tidak mempertimbangkan langkah untuk menerapkan pajak bagi raksasa digital yang serupa dengan Prancis. Negara ini lebih mendukung solusi kolektif yang sedang dipersiapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Kami lebih suka solusi yang telah disepakati di tingkat global dalam diskusi OECD yang sedang berlangsung,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan Slovakia, seperti dikutip pada Rabu (30/7/2019).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Solusi ini diharapkan akan disepakati pada 2020. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan akan ada perubahan pada tahun depan.

OECD berencana untuk memperkenalkan pajak minimum bagi perusahaan global sehingga dapat merefleksikan digitalisasi ekonomi. Hal ini dikarenakan skema pajak minimum sampai saat ini belum diperhitungkan oleh sistem perpajakan internasional.

“Tantangan ini terutama terkait dengan pertanyaan tentang bagaimana cara mengalokasikan hak atas pajak penghasilan yang dihasilkan dari kegiatan lintas-batas di era digital,” kata OECD dalam salah satu dokumen konsultasi publiknya.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Karan Bhatia, Wakil Presiden Google untuk Urusan Pemerintah & Kebijakan Publik melalui salah satu postingan pada blog Google mengakui bahwa sistem pajak global harus berubah. Namun, dia memperingatkan beberapa negara yang telah mengambil pendekatan pajak individu.

Menurut Bhatia, akan timbul peningkatan ketegangan bisnis jika banyak negara mengklaim pajak yang saat ini dibayarkan oleh Google ke Amerika Serikat. Google, sambungnya, telah mendukung sikap OECD untuk mengakhiri ketidakpastian dan mengembangkan prinsip pajak baru.

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan perusahaan untuk bekerja bersama dan mempercepat reformasi pajak guna menciptakan perjanjian global baru yang abadi,” kata Bhatia.

Dilansir spectator.sme.sk, Bhatia menjelaskan saat ini sebagian besar pajak google dibayarkan di Amerika Serikat. Namun, raksasa teknologi itu juga membayar pajak di 50 negara lain, tempat berdirinya cabang yang menjual layanan Google. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)