ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui e-registration DJP Online, yakni laman ereg.pajak.go.id. Apabila status pendaftaran sudah 'verifikasi' artinya pendaftaran sudah berhasil dan NPWP yant tertera sudah bisa digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Hanya saja, dalam tahap verifikasi tersebut DJP masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila berdasarkan penelitian, data pendaftaran dinyatakan benar dan lengkap maka status pendaftaran akan berubah menjadi 'Terima'.

"Informasi berikutnya akan disampaikan melalui email atau bersurat ke alamat korespondensi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik maka wajib pajak akan diterbitkan NPWP secara otomatis atau paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan.

Apabila status 'verifikasi' tidak kunjung berubah menjadi 'Terima', wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi kepada KPP terdaftar.

Selanjutnya, saat pendaftaran NPWP sudah sepenuhnya rampung maka seharusnya NPWP elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak yang terdaftar. Wajib pajak pun bisa mencetak kartu fisik NPWP secara mandiri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kartu NPWP elektronik memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di KPP," cuit DJP.

Terkait dengan kartu fisik NPWP, KPP akan mengirimkannya ke alamat wajib pajak setelah mengajukan pendaftaran NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra