ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui e-registration DJP Online, yakni laman ereg.pajak.go.id. Apabila status pendaftaran sudah 'verifikasi' artinya pendaftaran sudah berhasil dan NPWP yant tertera sudah bisa digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Hanya saja, dalam tahap verifikasi tersebut DJP masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila berdasarkan penelitian, data pendaftaran dinyatakan benar dan lengkap maka status pendaftaran akan berubah menjadi 'Terima'.

"Informasi berikutnya akan disampaikan melalui email atau bersurat ke alamat korespondensi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik maka wajib pajak akan diterbitkan NPWP secara otomatis atau paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan.

Apabila status 'verifikasi' tidak kunjung berubah menjadi 'Terima', wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi kepada KPP terdaftar.

Selanjutnya, saat pendaftaran NPWP sudah sepenuhnya rampung maka seharusnya NPWP elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak yang terdaftar. Wajib pajak pun bisa mencetak kartu fisik NPWP secara mandiri.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Kartu NPWP elektronik memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di KPP," cuit DJP.

Terkait dengan kartu fisik NPWP, KPP akan mengirimkannya ke alamat wajib pajak setelah mengajukan pendaftaran NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP