Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali tata cara pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online bagi wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Perusahaan Masuk Bursa Mohammad Ishaq Ibrahim mengatakan pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi dengan cara mengakses laman DJP Online.
“Di DJP Online akan ada notifikasi Pemadanan NIK – NPWP. Caranya mudah dengan login memakai akun masing-masing,” katanya dalam live di akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Untuk memutakhirkan data, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, login ke DJP Online. Masukkan nomor NPWP dan password . Jika terkendala lupa password, simak Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Password DJP Online, Ini Solusinya.
Kedua, tekan menu Profil dalam menu Profil akan ada Data Profil, Ubah Kata Sandi, dan Aktivasi Fitur. Klik menu Data Profil.
Ketiga klik Data Utama. Isi nomor NIK yang sesuai dengan e-KTP. Setelah diisi tekan Verifikasi. Setelah itu, sistem DJP akan memproses pemadanan data dengan server dukcapil.
Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan dukcapil maka akan muncul notifikasi data ditemukan silahkan klik ubah profil. Tekan menu Data Lainnya. Nanti, NIK akan terisi otomatis oleh sistem DJP Online. Lanjutkan proses dengan menekan Ubah Profil.
Isi alamat dan lengkapi data yang masih kosong. Apabila terdapat penambahan atau perubahan data tekan Ubah Profil. Lanjutkan ke menu Anggota Keluarga dan lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data yang tersedia pada Kartu Keluarga.
Cek validitas masing-masing isian dengan menekan tombol Aksi Lengkapi. Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Data NIK akan terpadankan dengan NPWP. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.