PERIZINAN USAHA ONLINE

Tahap Awal Online Single Submission Diikuti 50 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 11:21 WIB
Tahap Awal Online Single Submission Diikuti 50 Kabupaten

JAKARTA,DDTCNews - Sejak kuartal I tahun 2018, pelayanan perizinan berbasis internet atau Online Single Submission (OSS) selalu tertunda dalam peluncurannya. Berbagai hambatan batu sandungan mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga aspek anggaran.

Setelah sempat dijanjikan rilis pada akhir Mei, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersiap untuk benar-benar merilis pelayanan terpadu tersebut. Surat undangan sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo terkait peresmian layanan ini.

"Kita tidak tahu kapan pastinya, tapi sudah meminta waktu Presiden. Sudah dikirim surat. Mudah-mudahan dikasihnya kapan ya saya dua hari sebelumnya biasanya sudah tahu," kata Darmin di kantornya, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini ada 50 kabupaten dengan potensi investasi besar yang siap menerapkan OSS. Sebelumnya, ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Yang sudah bersama pelatihan Kominfo ada 50 pemerintah daerah. Cukuplah (tahap awal) 10% dari total 500 keseluruhan kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut, Kominfo mempunyai tugas untuk menyiapkan dan melatih pemerintah daerah untuk dapat menerapkan OSS, sehingga, investor tidak lagi direpotkan dengan sejumlah sistem perizinan yang rumit dan tidak efisien.

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

"Yang didahulukan itu daerah yang kita lihat potensi investasinya besar dan kelihatannya memang sudah siap. Sekarang siapa yang mau invest di kabupaten Donggala. Pasti ada tapi daerahnya. Realistis tapi bertahaplah. Kita kebagian penyediaan sistem sama ngasih pelatihan," tandasnya.

Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 4 tahapan, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS. Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Terakhir adalah perilisan izin perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 09:21 WIB PMK 69/2024

Pasal Dihapus, Permohonan Tax Holiday Kini Tidak Bisa Luring

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Jumat, 01 November 2024 | 16:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Beda dengan EoDB, B-Ready World Bank Tak Cantumkan Ranking per Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra