PERIZINAN USAHA ONLINE

Tahap Awal Online Single Submission Diikuti 50 Kabupaten

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 11:21 WIB
Tahap Awal Online Single Submission Diikuti 50 Kabupaten

JAKARTA,DDTCNews - Sejak kuartal I tahun 2018, pelayanan perizinan berbasis internet atau Online Single Submission (OSS) selalu tertunda dalam peluncurannya. Berbagai hambatan batu sandungan mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga aspek anggaran.

Setelah sempat dijanjikan rilis pada akhir Mei, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersiap untuk benar-benar merilis pelayanan terpadu tersebut. Surat undangan sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo terkait peresmian layanan ini.

"Kita tidak tahu kapan pastinya, tapi sudah meminta waktu Presiden. Sudah dikirim surat. Mudah-mudahan dikasihnya kapan ya saya dua hari sebelumnya biasanya sudah tahu," kata Darmin di kantornya, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini ada 50 kabupaten dengan potensi investasi besar yang siap menerapkan OSS. Sebelumnya, ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Yang sudah bersama pelatihan Kominfo ada 50 pemerintah daerah. Cukuplah (tahap awal) 10% dari total 500 keseluruhan kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut, Kominfo mempunyai tugas untuk menyiapkan dan melatih pemerintah daerah untuk dapat menerapkan OSS, sehingga, investor tidak lagi direpotkan dengan sejumlah sistem perizinan yang rumit dan tidak efisien.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

"Yang didahulukan itu daerah yang kita lihat potensi investasinya besar dan kelihatannya memang sudah siap. Sekarang siapa yang mau invest di kabupaten Donggala. Pasti ada tapi daerahnya. Realistis tapi bertahaplah. Kita kebagian penyediaan sistem sama ngasih pelatihan," tandasnya.

Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 4 tahapan, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS. Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Terakhir adalah perilisan izin perusahaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terkendala di Kementerian, Penerbitan Izin di OSS Belum Tepat Waktu

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN