JAKARTA,DDTCNews - Sejak kuartal I tahun 2018, pelayanan perizinan berbasis internet atau Online Single Submission (OSS) selalu tertunda dalam peluncurannya. Berbagai hambatan batu sandungan mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga aspek anggaran.
Setelah sempat dijanjikan rilis pada akhir Mei, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersiap untuk benar-benar merilis pelayanan terpadu tersebut. Surat undangan sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo terkait peresmian layanan ini.
"Kita tidak tahu kapan pastinya, tapi sudah meminta waktu Presiden. Sudah dikirim surat. Mudah-mudahan dikasihnya kapan ya saya dua hari sebelumnya biasanya sudah tahu," kata Darmin di kantornya, Kamis (28/6).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini ada 50 kabupaten dengan potensi investasi besar yang siap menerapkan OSS. Sebelumnya, ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang sudah bersama pelatihan Kominfo ada 50 pemerintah daerah. Cukuplah (tahap awal) 10% dari total 500 keseluruhan kabupaten," jelasnya.
Lebih lanjut, Kominfo mempunyai tugas untuk menyiapkan dan melatih pemerintah daerah untuk dapat menerapkan OSS, sehingga, investor tidak lagi direpotkan dengan sejumlah sistem perizinan yang rumit dan tidak efisien.
"Yang didahulukan itu daerah yang kita lihat potensi investasinya besar dan kelihatannya memang sudah siap. Sekarang siapa yang mau invest di kabupaten Donggala. Pasti ada tapi daerahnya. Realistis tapi bertahaplah. Kita kebagian penyediaan sistem sama ngasih pelatihan," tandasnya.
Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui layanan ini investor hanya perlu waktu 1 jam untuk mengurus perizinan dalam berusaha di Indonesia.
Layanan OSS sendiri dibagi dalam 4 tahapan, yakni pertama ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen. Kedua, submit data superset dokumen ke sistem OSS. Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah. Terakhir adalah perilisan izin perusahaan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.