KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Laman muka dokumen Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ (dengan penyesuaian tampilan).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) guna mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Instruksi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ.

Dalam surat edarannya, mendagri meminta pemda menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.

"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sesuai dengan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, seluruh pemda telah diminta untuk mendukung tugas tim pengendali inflasi daerah (TPID) dengan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2022.

Permendagri 27/2021 juga telah memerintahkan pemda untuk menyediakan anggaran BTT untuk mengendalikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya 9 bahan pokok.

Bila pemda tidak melakukan perubahan APBD, belanja pengendalian inflasi menggunakan anggaran BTT perlu dituangkan dalam laporan realisasi anggaran.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Untuk diketahui, inflasi pada Juli 2022 tercatat sudah mencapai 4,94%. Angka ini tertinggi sejak 2015. Inflasi pada Juli didorong oleh inflasi kelompok harga pangan bergejolak atau volatile foods yang mencapai 11,47%.

Inflasi kelompok volatile foods didorong oleh kenaikan harga pangan secara global dan juga meningkatnya harga komoditas hortikultura seperti cabai-cabaian.

Adapun inflasi kelompok harga diatur pemerintah atau administered prices tercatat masih sebesar 6,51% berkat subsidi energi. Inflasi pada kelompok tersebut lebih disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat dan harga BBM nonsubsidi.

Inflasi inti pada Juli 2022 tercatat masih sebesar 2,86%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra