KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Laman muka dokumen Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ (dengan penyesuaian tampilan).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) guna mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Instruksi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ.

Dalam surat edarannya, mendagri meminta pemda menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.

"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Sesuai dengan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, seluruh pemda telah diminta untuk mendukung tugas tim pengendali inflasi daerah (TPID) dengan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2022.

Permendagri 27/2021 juga telah memerintahkan pemda untuk menyediakan anggaran BTT untuk mengendalikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya 9 bahan pokok.

Bila pemda tidak melakukan perubahan APBD, belanja pengendalian inflasi menggunakan anggaran BTT perlu dituangkan dalam laporan realisasi anggaran.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Untuk diketahui, inflasi pada Juli 2022 tercatat sudah mencapai 4,94%. Angka ini tertinggi sejak 2015. Inflasi pada Juli didorong oleh inflasi kelompok harga pangan bergejolak atau volatile foods yang mencapai 11,47%.

Inflasi kelompok volatile foods didorong oleh kenaikan harga pangan secara global dan juga meningkatnya harga komoditas hortikultura seperti cabai-cabaian.

Adapun inflasi kelompok harga diatur pemerintah atau administered prices tercatat masih sebesar 6,51% berkat subsidi energi. Inflasi pada kelompok tersebut lebih disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat dan harga BBM nonsubsidi.

Inflasi inti pada Juli 2022 tercatat masih sebesar 2,86%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global