Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.
SURAKARTA, DDTCNews – Keputusan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menaikkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Surakarta pada tahun ini ternyata dikeluhkan masyarakat.
Pada laman resmi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), banyak wajib pajak yang mempertanyakan keputusan Pemkot Surakarta yang meningkatkan ketetapan PBB mulai dari sebesar 100% sampai dengan 200%.
"Kota Solo itu kota yang nilai tanahnya pasti tinggi. Apalagi rumah sekitar Museum Pedaringan, sekitar STP dan Water Park, Solo Safari bakal naik," kata Gibran, dikutip pada Minggu (5/2/2023).
Meski ketetapan PBB naik pada tahun ini, lanjut Gibran, ia menjamin kenaikan itu akan dibarengi dengan peningkatan stimulus. Stimulus yang dimaksud bukanlah diskon, melainkan peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengakui bahwa kenaikan ketetapan PBB tersebut memang dilatarbelakangi oleh kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kenaikan NJOP ditetapkan oleh Pemkot Surakarta Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023,
Kenaikan NJOP diawali dengan survei zona nilai tanah (ZNT) yang diselenggarakan oleh Pemkot Surakarta di 5 kecamatan.
Ketetapan PBB juga perlu dinaikkan untuk memenuhi target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini yang mencapai Rp105 miliar, atau naik Rp10 miliar dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp95 miliar.
"Kami berusaha untuk bisa memenuhi target tersebut, tidak mudah. Tetapi kalau kenaikan target setiap tahun itu pasti terjadi," ujar Tulus seperti dilansir timlo.net. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.