KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

KABANJAHE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan kegiatan penyitaan terhadap rekening penanggung pajak di Kantor Cabang Bank Sumatera Utara di Sidikalang pada 26 Juni 2024.

Dalam tindakan penyitaan tersebut, kantor pajak menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner P. Suhunan Sihombing dan juru sita pajak negara (JSPN) Danang Prasetya untuk mendatangi kantor cabang tersebut.

“Kami melakukan penyitaan rekening wajib pajak dengan taksiran nilai Rp23,04 juta. Eksekusi sita dihadiri oleh 2 orang saksi,” kata Danang seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu serta Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.

Jenner menjelaskan kantor pajak melakukan penyitaan sebagai upaya memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak berinisial CV MPJ. Menurutnya, CV MPJ memiliki utang pajak senilai Rp335,44 juta.

Untuk itu, dia berharap penyitaan tersebut memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga dapat patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra