KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

KABANJAHE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan kegiatan penyitaan terhadap rekening penanggung pajak di Kantor Cabang Bank Sumatera Utara di Sidikalang pada 26 Juni 2024.

Dalam tindakan penyitaan tersebut, kantor pajak menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner P. Suhunan Sihombing dan juru sita pajak negara (JSPN) Danang Prasetya untuk mendatangi kantor cabang tersebut.

“Kami melakukan penyitaan rekening wajib pajak dengan taksiran nilai Rp23,04 juta. Eksekusi sita dihadiri oleh 2 orang saksi,” kata Danang seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu serta Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.

Jenner menjelaskan kantor pajak melakukan penyitaan sebagai upaya memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak berinisial CV MPJ. Menurutnya, CV MPJ memiliki utang pajak senilai Rp335,44 juta.

Untuk itu, dia berharap penyitaan tersebut memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga dapat patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP