KPP PRATAMA BALIGE

Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp25 Juta Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp25 Juta Milik WP Disita KPP

BALIGE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige menyita aset penunggak pajak berinisial FS berupa saldo rekening yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada 25 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Balige Guntur Haikal mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam UU KUP. Adapun penanggung pajak juga telah menerima surat paksa.

“Nilai saldo rekening yang disita adala Rp25 juta,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Guntur menjelaskan saldo rekening yang telah disita akan dipindahbukukan ke rekening kas negara jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Balige Hartati Saragih yang juga bertindak sebagai saksi penyitaan menuturkan bahwa kantor pajak akan senantiasa aktif dalam melakukan penegakan hukum

“Kami aktif melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Hal ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP