KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 13:29 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. 

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak restoran yang nilainya mencapai Rp4,97 miliar.

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi mengatakan telah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare. Menurutnya, penyerahan SKK tersebut menjadi upaya BPPRD untuk memaksimalkan upaya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah yang dalam khususnya pajak restoran," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Riki mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemkab dan Kejari memiliki komitmen yang besar untuk memulihkan keuangan daerah.

Adapun tunggakan pajak restoran hingga 2020 tercatat Rp4,97 miliar yang berasal dari sejumlah wajib pajak. Dengan keterlibatan kejaksaan, dia berharap para wajib pajak segera menyetorkan pajak restoran tersebut kepada BPPRD.

Dia menegaskan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak restoran juga dapat dijerat secara pidana. Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan kejaksaan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hal nonlitigasi, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan Kejari salah satunya terkait dengan penagihan kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu item penting dalam PAD.

"Pastinya dalam penagihan bisa kami dampingi, bisa dimediasi. Intinya, Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujarnya, seperti dilansir palpres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN