KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 13:29 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. 

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak restoran yang nilainya mencapai Rp4,97 miliar.

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi mengatakan telah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare. Menurutnya, penyerahan SKK tersebut menjadi upaya BPPRD untuk memaksimalkan upaya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah yang dalam khususnya pajak restoran," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Riki mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemkab dan Kejari memiliki komitmen yang besar untuk memulihkan keuangan daerah.

Adapun tunggakan pajak restoran hingga 2020 tercatat Rp4,97 miliar yang berasal dari sejumlah wajib pajak. Dengan keterlibatan kejaksaan, dia berharap para wajib pajak segera menyetorkan pajak restoran tersebut kepada BPPRD.

Dia menegaskan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak restoran juga dapat dijerat secara pidana. Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan kejaksaan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sementara itu, Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hal nonlitigasi, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan Kejari salah satunya terkait dengan penagihan kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu item penting dalam PAD.

"Pastinya dalam penagihan bisa kami dampingi, bisa dimediasi. Intinya, Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujarnya, seperti dilansir palpres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI