KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 13:29 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. 

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak restoran yang nilainya mencapai Rp4,97 miliar.

Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi mengatakan telah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare. Menurutnya, penyerahan SKK tersebut menjadi upaya BPPRD untuk memaksimalkan upaya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah yang dalam khususnya pajak restoran," katanya, dikutip pada Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Riki mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Kejari Musi Banyuasin beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemkab dan Kejari memiliki komitmen yang besar untuk memulihkan keuangan daerah.

Adapun tunggakan pajak restoran hingga 2020 tercatat Rp4,97 miliar yang berasal dari sejumlah wajib pajak. Dengan keterlibatan kejaksaan, dia berharap para wajib pajak segera menyetorkan pajak restoran tersebut kepada BPPRD.

Dia menegaskan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak restoran juga dapat dijerat secara pidana. Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan kejaksaan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Kejari Musi Banyuasin Marcos Simare-mare mengatakan institusinya telah bekerja sama dengan pemkab untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam hal nonlitigasi, lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan Kejari salah satunya terkait dengan penagihan kepada wajib pajak. Hal tersebut menjadi salah satu item penting dalam PAD.

"Pastinya dalam penagihan bisa kami dampingi, bisa dimediasi. Intinya, Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," ujarnya, seperti dilansir palpres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?