KOTA PEKANBARU

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang tercatat mencapai miliaran rupiah. Dia berharap keterlibatan Kejari akan membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif.

"Kami sudah melakukan penagihan-penagihan dan sudah melakukan tindakan-tindakan, tetapi tidak ada respon dari wajib pajak. Makanya kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan aktif," katanya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Zulhelmi menuturkan tunggakan itu kebanyakan berupa setoran dari pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan. Misal, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajak restoran kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Pada sektor pajak hotel, ada 4 hotel yang belum menyetorkan pajak. Begitu pula pada sektor pajak hiburan, terdapat ratusan wajib pajak yang belum menyetorkannya. Bapenda telah berupaya menagih setoran pajak daerah itu dengan cara persuasif

Bapenda sudah mengirimkan surat teguran, tetapi tidak banyak wajib pajak yang patuh. Bapenda pun sudah memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021 dan bersiap menjatuhkan sanksi jika ada yang tetap membandel.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Seluruh rangkaian persuasif sudah kami lakukan. Mau tidak mau langkah itu terpaksa kami lakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibannya," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Zulhelmi menilai wajib pajak merupakan mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, terkadang wajib pajak beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP