KOTA PEKANBARU

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang tercatat mencapai miliaran rupiah. Dia berharap keterlibatan Kejari akan membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif.

"Kami sudah melakukan penagihan-penagihan dan sudah melakukan tindakan-tindakan, tetapi tidak ada respon dari wajib pajak. Makanya kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan aktif," katanya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zulhelmi menuturkan tunggakan itu kebanyakan berupa setoran dari pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan. Misal, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajak restoran kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Pada sektor pajak hotel, ada 4 hotel yang belum menyetorkan pajak. Begitu pula pada sektor pajak hiburan, terdapat ratusan wajib pajak yang belum menyetorkannya. Bapenda telah berupaya menagih setoran pajak daerah itu dengan cara persuasif

Bapenda sudah mengirimkan surat teguran, tetapi tidak banyak wajib pajak yang patuh. Bapenda pun sudah memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021 dan bersiap menjatuhkan sanksi jika ada yang tetap membandel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Seluruh rangkaian persuasif sudah kami lakukan. Mau tidak mau langkah itu terpaksa kami lakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibannya," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Zulhelmi menilai wajib pajak merupakan mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, terkadang wajib pajak beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?