KABUPATEN KAUR

Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 15:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagih tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galian C senilai Rp291 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan penagihan tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.

"Ada empat tambang galian C yang menunggak pajak sejak 2019 hingga 2020. Dari empat itu, dua di antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua lainnya masih belum membayar," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nurhadi menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galian C tersebut antara lain CV Jaya Lestari dengan pajak terutang 2019 dan 2020 senilai Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.

Kejaksaan telah meminta kedua wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan memanggil kedua perusahaan tersebut sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Doni Fidiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menagih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecuali penerimaan pajak galian C.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan standar harga mineral bukan logam dan batuan. Harga pasir dan kerikil standar senilai Rp40.000—Rp55.000 per kubik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubik.

"Teknik menghitungnya, misal ada proyek di desa seperti dana desa atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," tutur Doni seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN