KABUPATEN KAUR

Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 15:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagih tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galian C senilai Rp291 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan penagihan tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.

"Ada empat tambang galian C yang menunggak pajak sejak 2019 hingga 2020. Dari empat itu, dua di antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua lainnya masih belum membayar," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nurhadi menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galian C tersebut antara lain CV Jaya Lestari dengan pajak terutang 2019 dan 2020 senilai Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.

Kejaksaan telah meminta kedua wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan memanggil kedua perusahaan tersebut sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Doni Fidiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menagih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecuali penerimaan pajak galian C.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan standar harga mineral bukan logam dan batuan. Harga pasir dan kerikil standar senilai Rp40.000—Rp55.000 per kubik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubik.

"Teknik menghitungnya, misal ada proyek di desa seperti dana desa atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," tutur Doni seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI