KABUPATEN KAUR

Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 15:45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagih tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galian C senilai Rp291 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan penagihan tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.

"Ada empat tambang galian C yang menunggak pajak sejak 2019 hingga 2020. Dari empat itu, dua di antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua lainnya masih belum membayar," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nurhadi menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galian C tersebut antara lain CV Jaya Lestari dengan pajak terutang 2019 dan 2020 senilai Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.

Kejaksaan telah meminta kedua wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan memanggil kedua perusahaan tersebut sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Doni Fidiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menagih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecuali penerimaan pajak galian C.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan standar harga mineral bukan logam dan batuan. Harga pasir dan kerikil standar senilai Rp40.000—Rp55.000 per kubik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubik.

"Teknik menghitungnya, misal ada proyek di desa seperti dana desa atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," tutur Doni seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar