KOTA BATU

Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Klaim Bisa Sita Aset WP

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 14:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Klaim Bisa Sita Aset WP

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur mengeklaim bisa melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Liestina mengatakan Bapenda akan terlebih dahulu menerbitkan peringatan sebelum melakukan kegiatan penyitaan aset.

"Nah, kalau memang enggak mau bayar dan enggak ada respons sama sekali, ya disita," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Dyah, terdapat wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2 selama lebih dari 10 tahun. Meski demikian, jumlah wajib pajak yang menunggak PBB-P2 saat ini masih direkapitulasi oleh Bapenda.

Pemkot, lanjutnya, menilai piutang PBB-P2 yang ada sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 masih dikelola oleh pemerintah pusat perlu dihitung ulang. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 resmi beralih dari KPP Pratama Batu ke Bapenda Kota Batu pada 2012.

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menuturkan pemkot akan menginventarisasi sebelum menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang menunggak PBB-P2 tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Saya yakin dari Bapenda Kota Batu punya trik khusus agar masyarakat yang tidak patuh membayar pajak, terutama PBB, bisa segera membayar," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Tahun ini, target PBB-P2 yang ditetapkan dalam APBD 2023 mencapai Rp17 miliar, lebih tinggi ketimbang target tahun sebelumnya sejumlah Rp15,3 miliar. Target yang meningkat sejalan dengan kenaikan harga tanah serta peningkatan pemanfaatan tanah.

Walau target PBB telah dinaikkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tercatat masih rendah. Hal ini tercermin dari penerimaan PBB-P2 pada kuartal I/2023 yang baru terealisasi Rp1,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP