KOTA BATU

Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Klaim Bisa Sita Aset WP

Muhamad Wildan | Kamis, 06 April 2023 | 14:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Klaim Bisa Sita Aset WP

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu, Jawa Timur mengeklaim bisa melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Liestina mengatakan Bapenda akan terlebih dahulu menerbitkan peringatan sebelum melakukan kegiatan penyitaan aset.

"Nah, kalau memang enggak mau bayar dan enggak ada respons sama sekali, ya disita," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Dyah, terdapat wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2 selama lebih dari 10 tahun. Meski demikian, jumlah wajib pajak yang menunggak PBB-P2 saat ini masih direkapitulasi oleh Bapenda.

Pemkot, lanjutnya, menilai piutang PBB-P2 yang ada sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 masih dikelola oleh pemerintah pusat perlu dihitung ulang. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 resmi beralih dari KPP Pratama Batu ke Bapenda Kota Batu pada 2012.

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menuturkan pemkot akan menginventarisasi sebelum menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang menunggak PBB-P2 tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Saya yakin dari Bapenda Kota Batu punya trik khusus agar masyarakat yang tidak patuh membayar pajak, terutama PBB, bisa segera membayar," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Tahun ini, target PBB-P2 yang ditetapkan dalam APBD 2023 mencapai Rp17 miliar, lebih tinggi ketimbang target tahun sebelumnya sejumlah Rp15,3 miliar. Target yang meningkat sejalan dengan kenaikan harga tanah serta peningkatan pemanfaatan tanah.

Walau target PBB telah dinaikkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tercatat masih rendah. Hal ini tercermin dari penerimaan PBB-P2 pada kuartal I/2023 yang baru terealisasi Rp1,6 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra