PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bakal memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan ABS telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Nanti, kementerian/lembaga lainnya juga akan menerapkan ABS.

"Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rahayu mengatakan perluasan penerapan ABS dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, perluasan implementasi sistem tersebut akan mempertimbangkan usulan dari setiap kementerian/lembaga (K/L).

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas implementasi penerapan ABS di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya , penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, penerapan ABS juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu," ujar Rahayu.

Merujuk Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Kementerian/lembaga pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, kementerian/lembaga pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja