PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bakal memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan ABS telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Nanti, kementerian/lembaga lainnya juga akan menerapkan ABS.

"Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rahayu mengatakan perluasan penerapan ABS dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, perluasan implementasi sistem tersebut akan mempertimbangkan usulan dari setiap kementerian/lembaga (K/L).

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas implementasi penerapan ABS di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya , penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, penerapan ABS juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu," ujar Rahayu.

Merujuk Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Kementerian/lembaga pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, kementerian/lembaga pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?