KPP PRATAMA TABANAN

Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:30 WIB
Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Petugas dari KPP Pratama Tabanan saat melakukan penagihan dan menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan, Bali menerjunkan petugas penagihannya untuk mendatangi alamat seorang wajib pajak di Jembrana. WP orang pribadi yang memiliki usaha di bidang perikanan tersebut tercatat memiliki utang pajak senilai puluhan juta rupiah.

Dikutip dari siaran pers DJP, petugas juga menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utangnya sampai dengan tanggal jatuh tempo.

"Kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan telah disampaikan surat teguran namun masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Sehingga, kepada para wajib pajak dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa," ujar Kepala Seksi P3 KPP Pratama Tabanan Zaina dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam kunjungan tersebut, Zaina menambahkan, wajib pajak cukup kooperatif dan bersedia melunasi utang pajaknya dengan mencicil.

Penagihan aktif yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya kantor pajak untuk mendorong penunggak pajak agar segera melunasi utang pajak yang masih dimiliki. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tindakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Tindakan penagihan ini merupakan upaya untuk mempercepat pencairan piutang pajak," imbuh Zaina.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, akan diterbitkan surat paksa oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha