KPP PRATAMA TABANAN

Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:30 WIB
Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Petugas dari KPP Pratama Tabanan saat melakukan penagihan dan menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan, Bali menerjunkan petugas penagihannya untuk mendatangi alamat seorang wajib pajak di Jembrana. WP orang pribadi yang memiliki usaha di bidang perikanan tersebut tercatat memiliki utang pajak senilai puluhan juta rupiah.

Dikutip dari siaran pers DJP, petugas juga menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utangnya sampai dengan tanggal jatuh tempo.

"Kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan telah disampaikan surat teguran namun masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Sehingga, kepada para wajib pajak dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa," ujar Kepala Seksi P3 KPP Pratama Tabanan Zaina dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kunjungan tersebut, Zaina menambahkan, wajib pajak cukup kooperatif dan bersedia melunasi utang pajaknya dengan mencicil.

Penagihan aktif yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya kantor pajak untuk mendorong penunggak pajak agar segera melunasi utang pajak yang masih dimiliki. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tindakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Tindakan penagihan ini merupakan upaya untuk mempercepat pencairan piutang pajak," imbuh Zaina.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, akan diterbitkan surat paksa oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT