KPP PRATAMA TABANAN

Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:30 WIB
Tagih Pajak Puluhan Juta, Petugas Datangi WP Sampaikan Surat Paksa

Petugas dari KPP Pratama Tabanan saat melakukan penagihan dan menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan, Bali menerjunkan petugas penagihannya untuk mendatangi alamat seorang wajib pajak di Jembrana. WP orang pribadi yang memiliki usaha di bidang perikanan tersebut tercatat memiliki utang pajak senilai puluhan juta rupiah.

Dikutip dari siaran pers DJP, petugas juga menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Surat paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utangnya sampai dengan tanggal jatuh tempo.

"Kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan telah disampaikan surat teguran namun masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Sehingga, kepada para wajib pajak dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa," ujar Kepala Seksi P3 KPP Pratama Tabanan Zaina dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam kunjungan tersebut, Zaina menambahkan, wajib pajak cukup kooperatif dan bersedia melunasi utang pajaknya dengan mencicil.

Penagihan aktif yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya kantor pajak untuk mendorong penunggak pajak agar segera melunasi utang pajak yang masih dimiliki. Selain sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tindakan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Tindakan penagihan ini merupakan upaya untuk mempercepat pencairan piutang pajak," imbuh Zaina.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran, akan diterbitkan surat paksa oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbitan surat paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?