PROVINSI BANTEN

Tagih Pajak Kendaraan, Petugas Bakal Datangi WP Door to Door

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 11:30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan, Petugas Bakal Datangi WP Door to Door

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menggelar program gerakan bersama (Garma) guna mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, seluruh pegawai Bapenda Banten di semua unit Samsat, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, diwajibkan untuk melakukan penagihan secara langsung atau door-to-door kepada sejumlah wajib pajak.

"Jadi misal masing-masing pegawai kita di Samsat itu mendapat tugas mendatangi rumah 10 wajib pajak," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan dikutip dari neraca.co.id, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat mengunjungi wajib pajak, lanjut Deni, pegawai Bapenda juga akan mendorong pelaksanaan pendaftaran ulang kendaraan bermotor guna mendukung pemetaan potensi pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

"Kami juga akan mendatangi kantong-kantong parkir dan pusat-pusat keramaian untuk melakukan tagihan kepada wajib pajak dengan menempelkan surat tagihan pada kaca kendaraan yang terdata menunggak pembayaran," tuturnya.

Deni menjelaskan tugas tersebut diberikan kepada pegawai Bapenda sebagai bentuk tanggung jawab atas diperolehnya insentif di luar pendapatan pokok. Seperti diatur pada Pasal 171 UU 28/2009, instansi pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan bahwa pegawai yang bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) selain Bapenda, tidak mendapatkan insentif yang sejenis.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan dari PKB hingga 6 Mei 2023 mencapai Rp1,07 triliun atau 43,43% dari target senilai Rp3,11 triliun. Adapun realisasi BBNKB sudah mencapai Rp885,8 miliar atau 30,72% dari target senilai Rp2,78 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra