UU CIPTA KERJA

Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:20 WIB
Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Ketentuan ini masuk dalam Pasal 14 UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. STP diterbitkan jika diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan kembali.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP,” jelasnya dalam Talkshow Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Masih terkait dengan imbalan bunga, dalam Pasal 17B ayat (5) juga dinyatakan imbalan bunga tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan tidak dilanjutkan karena wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakberan perubatannya.

Selain itu, kebijakan yang sama juga berlaku jika pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dengan pendidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

DJP menyatakan wajib pajak yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengajukan penghentian penyidikan, secara substansi menyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diindikasikan tindak pidana perpajakan dan meminta pengampunan.

Dengan demikian, tidak diberikan imbalan bunga dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi