UU CIPTA KERJA

Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:20 WIB
Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Ketentuan ini masuk dalam Pasal 14 UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. STP diterbitkan jika diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan kembali.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP,” jelasnya dalam Talkshow Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Masih terkait dengan imbalan bunga, dalam Pasal 17B ayat (5) juga dinyatakan imbalan bunga tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan tidak dilanjutkan karena wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakberan perubatannya.

Selain itu, kebijakan yang sama juga berlaku jika pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dengan pendidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP menyatakan wajib pajak yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengajukan penghentian penyidikan, secara substansi menyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diindikasikan tindak pidana perpajakan dan meminta pengampunan.

Dengan demikian, tidak diberikan imbalan bunga dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra