UU CIPTA KERJA

Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:20 WIB
Tagih Kembali Imbalan Bunga, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Ketentuan ini masuk dalam Pasal 14 UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. STP diterbitkan jika diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan kembali.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP,” jelasnya dalam Talkshow Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Masih terkait dengan imbalan bunga, dalam Pasal 17B ayat (5) juga dinyatakan imbalan bunga tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan tidak dilanjutkan karena wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakberan perubatannya.

Selain itu, kebijakan yang sama juga berlaku jika pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan dengan pendidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

DJP menyatakan wajib pajak yang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atau mengajukan penghentian penyidikan, secara substansi menyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diindikasikan tindak pidana perpajakan dan meminta pengampunan.

Dengan demikian, tidak diberikan imbalan bunga dalam hal terdapat pengembalian kelebihan pembayaran sebagai tindak lanjut penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN