UU CIPTA KERJA

Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:00 WIB
Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang aturan turunan terkait dengan tata cara penagihan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam penagihan imbalan bunga, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

“Terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh wajib pajak hingga 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” bunyi Pasal 9 ayat (6) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ketentuan peralihan pada Pasal 9 poin 4 RPP itu juga menerangkan skema baru imbalan bunga yang diberikan berdasarkan hasil ketetapan, keputusan atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Selanjutnya, berlaku terhadap penghitungan imbalan bunga yang dimulai sebelum 2 November 2020.

“Imbalan bunga dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan keputusan menteri keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk November 2020," tulis Pasal 9 poin 4 RPP.

Sebelumnya, DJP menyampaikan aturan terkait dengan hak menerbitkan STP untuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan belum diatur dengan jelas di antaranya soal penerbitan STP untuk menagih imbalan bunga.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 15:02 WIB

Kebijakan ini bagus karena akan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak sehingga tidak ada kekeliruan hukum. Dengan adanya STP juga menjadi bukti bahwa dilakukan penagihan atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6