UU CIPTA KERJA

Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:00 WIB
Tagih Imbalan Bunga, DJP Bakal Terbitkan STP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang aturan turunan terkait dengan tata cara penagihan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan turunan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam penagihan imbalan bunga, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

“Terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh wajib pajak hingga 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” bunyi Pasal 9 ayat (6) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan peralihan pada Pasal 9 poin 4 RPP itu juga menerangkan skema baru imbalan bunga yang diberikan berdasarkan hasil ketetapan, keputusan atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020. Selanjutnya, berlaku terhadap penghitungan imbalan bunga yang dimulai sebelum 2 November 2020.

“Imbalan bunga dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan keputusan menteri keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk November 2020," tulis Pasal 9 poin 4 RPP.

Sebelumnya, DJP menyampaikan aturan terkait dengan hak menerbitkan STP untuk imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan belum diatur dengan jelas di antaranya soal penerbitan STP untuk menagih imbalan bunga.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan ketentuan ini belum ada sebelumnya sehingga saat ada koreksi terhadap pemberian bunga, otoritas mengalami kesulitan dalam penagihan.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum bahwa kalau ada imbalan bunga yang sudah terlanjur diberikan tetapi seharusnya tidak diberikan, ini dapat kami tagih kembali dengan STP," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 15:02 WIB

Kebijakan ini bagus karena akan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan Otoritas Pajak sehingga tidak ada kekeliruan hukum. Dengan adanya STP juga menjadi bukti bahwa dilakukan penagihan atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra