ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga tabungan dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 20%, kecuali jumlah tabungannya Rp7,5 juta ke bawah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015.

Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga. Kendati bebas pajak, keuntungan dari bunga tabungan yang jumlahnya Rp7,5 juta ke bawah masih tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan input penghasilan dari bunga tabungan tersebut pada Lampiran IV Bagian A di Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai PPh terutangnya 0 [nol] ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Berdasarkan PMK 212/2018 ada 5 kelompok yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga tabungan dan deposito.

Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI atas jumlah yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.

Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan RSS, atau rumah susun sederhana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor