PP 50/2022

Syarat WP Dapat Ajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Februari 2023 | 08:30 WIB
Syarat WP Dapat Ajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berhak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tak benar kepada dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Namun, terdapat 2 persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Pertama, wajib pajak bersangkutan tidak sedang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak ke dirjen pajak.

“[Kedua], wajib pajak mengajukan keberatan, tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh dirjen pajak karena tidak memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 38 ayat (4) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan PP 50/2022, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar juga tidak dapat diajukan apabila wajib pajak ternyata mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada dirjen pajak.

Lebih lanjut, dirjen pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.

Kemudian, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jika jangka waktu telah lewat, tetapi dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari pemohon dianggap dikabulkan.

Tambahan informasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan