PERATURAN PAJAK

Syarat Tak Terpenuhi, SKB PPN yang Sudah Terbit Bisa Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 17:00 WIB
Syarat Tak Terpenuhi, SKB PPN yang Sudah Terbit Bisa Dibatalkan

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario (kanan bawah). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik untuk memenuhi persyaratan penggunaan barang kena pajak (BKP) tersebut.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario menegaskan jika setelah dilakukan penelitian ternyata PKP tidak memenuhi persyaratan yang ada maka surat keterangan bebas (SKB) yang sudah terbit dapat dibatalkan.

“Ada 2 sebab pembatalan SKB yaitu karena subjek pajak yang memperoleh SKB atau objek pajak yang dilakukan penyerahan sudah tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Pada Pasal 21 PMK 115/2021, PKP yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP strategis antara lain PKP yang menyerahkan BKP, pemilik proyek, atau penyedia pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

“EPC ini kurang lebih kaya usaha teknik-teknik gitu lah,” sebut Mario.

Selain itu, terdapat 3 kriteria mesin dan peralatan pabrik yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pertama, digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi.

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Kedua, mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tetapi tidak termasuk suku cadang. Ketiga, peralatan pabrik harus melekat pada mesin.

Termasuk juga kriteria mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari PPN berupa unit pembangkit listrik yang terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoprasian dari menteri energi dan sumber daya mineral.

Mario menjelaskan pembatalan SKB mengakibatkan adanya PPN kurang dibayar. Wajib pajak harus melunasi PPN kurang dibayar tersebut beserta sanksi administrasinya paling lambat 1 bulan sejak SK pembatalan diterbitkan.

“Jika tidak dilakukan pembayaran maka kepala KPP akan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan,” ujarnya. Simak ‘Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor’ (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN