PERATURAN PAJAK

Syarat Tak Terpenuhi, SKB PPN yang Sudah Terbit Bisa Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 17:00 WIB
Syarat Tak Terpenuhi, SKB PPN yang Sudah Terbit Bisa Dibatalkan

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario (kanan bawah). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan mesin dan peralatan pabrik untuk memenuhi persyaratan penggunaan barang kena pajak (BKP) tersebut.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario menegaskan jika setelah dilakukan penelitian ternyata PKP tidak memenuhi persyaratan yang ada maka surat keterangan bebas (SKB) yang sudah terbit dapat dibatalkan.

“Ada 2 sebab pembatalan SKB yaitu karena subjek pajak yang memperoleh SKB atau objek pajak yang dilakukan penyerahan sudah tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada Pasal 21 PMK 115/2021, PKP yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan BKP strategis antara lain PKP yang menyerahkan BKP, pemilik proyek, atau penyedia pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

“EPC ini kurang lebih kaya usaha teknik-teknik gitu lah,” sebut Mario.

Selain itu, terdapat 3 kriteria mesin dan peralatan pabrik yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pertama, digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tetapi tidak termasuk suku cadang. Ketiga, peralatan pabrik harus melekat pada mesin.

Termasuk juga kriteria mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari PPN berupa unit pembangkit listrik yang terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoprasian dari menteri energi dan sumber daya mineral.

Mario menjelaskan pembatalan SKB mengakibatkan adanya PPN kurang dibayar. Wajib pajak harus melunasi PPN kurang dibayar tersebut beserta sanksi administrasinya paling lambat 1 bulan sejak SK pembatalan diterbitkan.

“Jika tidak dilakukan pembayaran maka kepala KPP akan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan,” ujarnya. Simak ‘Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor’ (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?