KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Jadi Mita Kepabeanan Ditambah, Harus Punya Ahli Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Februari 2024 | 17:30 WIB
Syarat Jadi Mita Kepabeanan Ditambah, Harus Punya Ahli Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkuat persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Penguatan itu dilakukan dengan menambahkan beberapa syarat baru agar eksportir atau importir dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam PMK 128/2023.

Salah satu kriteria baru yang dipersyaratkan adalah eksportir atau importir harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini sebelumnya belum diatur dalam ketentuan terdahulu, yaitu PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus ... memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat ... ,” bunyi Pasal 3 huruf f, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat yang diterbitkan oleh badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Selain mensyaratkan adanya pegawai yang ahli kepabeanan, PMK 128/2023 juga menambahkan setidaknya 3 syarat baru lainnya.

Pertama, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Opini laporan keuangan tersebut berdasarkan pada hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan eksportir atau importir dalam 2 tahun terakhir.

Kedua, memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai. SPI tersebut paling sedikit meliputi adanya struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kemudian, SPI tersebut juga mencakup prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan. Lalu, SPI tersebut juga sudah mengatur soal prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan.

Terakhir, SPI tersebut juga memuat prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor. Dengan demikian, SPI yang dimiliki eksportir atau importir paling sedikit telah mencakup 4 hal tersebut.

Ketiga, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Sebelumnya, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 hanya mensyaratkan untuk eksportir atau importir mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Melalui PMK 128/2023, pemerintah juga mempertegas syarat adanya kegiatan importir dan/atau ekspor. Eksportir atau importir kini dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan sepanjang terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan. Perincian persyaratan agar eksportir atau importir dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat disimak dalam Pasal 3 PMK 128/2023.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mita Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!