KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Jadi Mita Kepabeanan Ditambah, Harus Punya Ahli Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Februari 2024 | 17:30 WIB
Syarat Jadi Mita Kepabeanan Ditambah, Harus Punya Ahli Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkuat persyaratan untuk menjadi Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Penguatan itu dilakukan dengan menambahkan beberapa syarat baru agar eksportir atau importir dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam PMK 128/2023.

Salah satu kriteria baru yang dipersyaratkan adalah eksportir atau importir harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan. Syarat ini sebelumnya belum diatur dalam ketentuan terdahulu, yaitu PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus ... memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat ... ,” bunyi Pasal 3 huruf f, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat yang diterbitkan oleh badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Selain mensyaratkan adanya pegawai yang ahli kepabeanan, PMK 128/2023 juga menambahkan setidaknya 3 syarat baru lainnya.

Pertama, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Opini laporan keuangan tersebut berdasarkan pada hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan eksportir atau importir dalam 2 tahun terakhir.

Kedua, memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai. SPI tersebut paling sedikit meliputi adanya struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kemudian, SPI tersebut juga mencakup prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan. Lalu, SPI tersebut juga sudah mengatur soal prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan.

Terakhir, SPI tersebut juga memuat prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor. Dengan demikian, SPI yang dimiliki eksportir atau importir paling sedikit telah mencakup 4 hal tersebut.

Ketiga, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Sebelumnya, PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016 hanya mensyaratkan untuk eksportir atau importir mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Melalui PMK 128/2023, pemerintah juga mempertegas syarat adanya kegiatan importir dan/atau ekspor. Eksportir atau importir kini dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan sepanjang terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan. Perincian persyaratan agar eksportir atau importir dapat ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat disimak dalam Pasal 3 PMK 128/2023.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mita Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN