KABUPATEN BOGOR

Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 10:17 WIB
Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

CIBINONG, DDTCNews – Keran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah dibuka dengan pendaftaran bakal calon ke komisi pemilihan umum daerah. Kabupaten Bogor, Jawa Barat salah satu daerah yang ikut meramaikan kontes politik di tingkat daerah ini.

Wilayah yang menjadi salah satu daerah penyangga ibukota ini ramai peminat untuk menjadi bupati atau wakil bupati. Setidaknya ada 10 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati dengan kata lain ada lima bakal pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan berkas pendaftaran belum sepenuhnya dipenuhi oleh bakal calon bupat/wakil bupati. Merujuk data yang disetor saat pendaftaran, berkas pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal calon kontestan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Yang dominan belum terpenuhi itu kebanyakan seperti surat pajak lima tahun terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,” ujarnya, Kamis (18/1).

Seperti yang diketahui, amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertamadengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sementara itu, dari sepuluh kandidat bakal calon, baru tujuh yang namanya muncul dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, tujuh nama itu terdiri dari tiga bakal calon bupati yakni Ade Munawaroh Yasin, Gunawan Hasan dan Ade Wardhana. Sisanya, ada empat bakal calon wakil bupati yaitu, Inggrid Kansil, Bayu Syahjohan, Ficky Rhoma dan Asep Ruhiyat.

Para peserta masih punya waktu untuk melengkapi berkas pedaftaran hingga akhir Januari 2018. Setelah itu, KPUD Kabupaten Bogor akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon bupati/wakil bupati Bogor pada 12 Februari 2018.

Ridwan meminta peran aktif masyarakat dalam memantau proses politik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal agenda demokrasi ini. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi jika selama menjabat menjadi kepala daerah itu harta kekayaannya meningkat drastis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya