KABUPATEN BOGOR

Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 10:17 WIB
Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

CIBINONG, DDTCNews – Keran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah dibuka dengan pendaftaran bakal calon ke komisi pemilihan umum daerah. Kabupaten Bogor, Jawa Barat salah satu daerah yang ikut meramaikan kontes politik di tingkat daerah ini.

Wilayah yang menjadi salah satu daerah penyangga ibukota ini ramai peminat untuk menjadi bupati atau wakil bupati. Setidaknya ada 10 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati dengan kata lain ada lima bakal pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan berkas pendaftaran belum sepenuhnya dipenuhi oleh bakal calon bupat/wakil bupati. Merujuk data yang disetor saat pendaftaran, berkas pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal calon kontestan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Yang dominan belum terpenuhi itu kebanyakan seperti surat pajak lima tahun terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,” ujarnya, Kamis (18/1).

Seperti yang diketahui, amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertamadengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, dari sepuluh kandidat bakal calon, baru tujuh yang namanya muncul dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, tujuh nama itu terdiri dari tiga bakal calon bupati yakni Ade Munawaroh Yasin, Gunawan Hasan dan Ade Wardhana. Sisanya, ada empat bakal calon wakil bupati yaitu, Inggrid Kansil, Bayu Syahjohan, Ficky Rhoma dan Asep Ruhiyat.

Para peserta masih punya waktu untuk melengkapi berkas pedaftaran hingga akhir Januari 2018. Setelah itu, KPUD Kabupaten Bogor akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon bupati/wakil bupati Bogor pada 12 Februari 2018.

Ridwan meminta peran aktif masyarakat dalam memantau proses politik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal agenda demokrasi ini. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi jika selama menjabat menjadi kepala daerah itu harta kekayaannya meningkat drastis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?