KABUPATEN BOGOR

Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 10:17 WIB
Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

CIBINONG, DDTCNews – Keran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah dibuka dengan pendaftaran bakal calon ke komisi pemilihan umum daerah. Kabupaten Bogor, Jawa Barat salah satu daerah yang ikut meramaikan kontes politik di tingkat daerah ini.

Wilayah yang menjadi salah satu daerah penyangga ibukota ini ramai peminat untuk menjadi bupati atau wakil bupati. Setidaknya ada 10 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati dengan kata lain ada lima bakal pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan berkas pendaftaran belum sepenuhnya dipenuhi oleh bakal calon bupat/wakil bupati. Merujuk data yang disetor saat pendaftaran, berkas pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal calon kontestan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Yang dominan belum terpenuhi itu kebanyakan seperti surat pajak lima tahun terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,” ujarnya, Kamis (18/1).

Seperti yang diketahui, amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertamadengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, dari sepuluh kandidat bakal calon, baru tujuh yang namanya muncul dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, tujuh nama itu terdiri dari tiga bakal calon bupati yakni Ade Munawaroh Yasin, Gunawan Hasan dan Ade Wardhana. Sisanya, ada empat bakal calon wakil bupati yaitu, Inggrid Kansil, Bayu Syahjohan, Ficky Rhoma dan Asep Ruhiyat.

Para peserta masih punya waktu untuk melengkapi berkas pedaftaran hingga akhir Januari 2018. Setelah itu, KPUD Kabupaten Bogor akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon bupati/wakil bupati Bogor pada 12 Februari 2018.

Ridwan meminta peran aktif masyarakat dalam memantau proses politik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal agenda demokrasi ini. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi jika selama menjabat menjadi kepala daerah itu harta kekayaannya meningkat drastis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN