REVISI KETENTUAN PILKADA

Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:09 WIB
Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kedua kalinya kembali merevisi syarat-syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, seperti yang diatur pertama kali dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.

Revisi terakhir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu terbit pada 13 September 2016, yang sekaligus merevisi peraturan yang terbit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariknya, poin-poin yang direvisi dalam dua peraturan terakhir itu hampir sama.

“Peraturan ini diubah dengan mengingat hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam konsideran peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dalam situs resmi KPU.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tidak mengubah syarat dokumen bagi bakal calon kepala daerah yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari peraturan pertama sampai peraturan ketiga, bakal calon kepala daerah tetap wajib menyerahkan tiga dokumen.

Ketiga dokumen itu, seperti ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak; dan tanda bukti bebas tunggakan dari KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.

Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu sendiri antara lain pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan itu hanya menyebut bakal calon ‘tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksi kalimatnya berubah dengan pengertian lebih luas.

Kalimatnya menjadi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?