REVISI KETENTUAN PILKADA

Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:09 WIB
Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kedua kalinya kembali merevisi syarat-syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, seperti yang diatur pertama kali dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.

Revisi terakhir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu terbit pada 13 September 2016, yang sekaligus merevisi peraturan yang terbit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariknya, poin-poin yang direvisi dalam dua peraturan terakhir itu hampir sama.

“Peraturan ini diubah dengan mengingat hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam konsideran peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dalam situs resmi KPU.

Baca Juga:
Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tidak mengubah syarat dokumen bagi bakal calon kepala daerah yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari peraturan pertama sampai peraturan ketiga, bakal calon kepala daerah tetap wajib menyerahkan tiga dokumen.

Ketiga dokumen itu, seperti ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak; dan tanda bukti bebas tunggakan dari KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.

Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu sendiri antara lain pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan itu hanya menyebut bakal calon ‘tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksi kalimatnya berubah dengan pengertian lebih luas.

Kalimatnya menjadi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Pilkada Jakarta, PDIP Resmi Usung Pramono Anung-Rano Karno

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN