REVISI KETENTUAN PILKADA

Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:09 WIB
Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kedua kalinya kembali merevisi syarat-syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, seperti yang diatur pertama kali dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.

Revisi terakhir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu terbit pada 13 September 2016, yang sekaligus merevisi peraturan yang terbit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariknya, poin-poin yang direvisi dalam dua peraturan terakhir itu hampir sama.

“Peraturan ini diubah dengan mengingat hasil konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam konsideran peraturan tersebut, sebagaimana dilansir dalam situs resmi KPU.

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tidak mengubah syarat dokumen bagi bakal calon kepala daerah yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari peraturan pertama sampai peraturan ketiga, bakal calon kepala daerah tetap wajib menyerahkan tiga dokumen.

Ketiga dokumen itu, seperti ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak; dan tanda bukti bebas tunggakan dari KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.

Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 itu sendiri antara lain pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan itu hanya menyebut bakal calon ‘tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksi kalimatnya berubah dengan pengertian lebih luas.

Kalimatnya menjadi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara’. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses