SWISS

Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:30 WIB
Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Swiss akan berlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional per 2024 nanti. Tarif ini sesuai dengan konsensus global negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan pajak minimum sebesar 15% akan dikenakan pada perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta. Aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Sekitar 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 anak perusahaan Swiss milik grup perusahaan asing akan terkena dampak dari ketetapan ini. Ketentuan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Maurer menilai saat ini terlalu dini untuk menghitung berapa banyak penerimaan pajak yang mampu didapat Swiss dari rencana implementasi pajak minimum.

Pada Oktober lalu, sebanyak 137 negara yang tergabung dalam OECD telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Konsensus global ini ditujukan untuk perusahaan besar demi menekan celah penghindaran pajak.

“Jika [tarif pajak minimum global sebesar] 15% akan dikenakan, maka kami juga ingin menerapkannya di Swiss," tambah Maurer dilansir Nasdaq.

Selama ini Swiss telah menjadi 'pusat perhatian' di kalangan internasional. Bagaimana tidak, lewat kebijakan pajak khusus untuk perusahaan asing yang diterbitkan Swiss membuat hampir tidak ada pajak yang harus dibayar atas pajak federal dengan tarif efektif sebesar 7,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha