SWISS

Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:30 WIB
Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Swiss akan berlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional per 2024 nanti. Tarif ini sesuai dengan konsensus global negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan pajak minimum sebesar 15% akan dikenakan pada perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta. Aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Sekitar 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 anak perusahaan Swiss milik grup perusahaan asing akan terkena dampak dari ketetapan ini. Ketentuan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Maurer menilai saat ini terlalu dini untuk menghitung berapa banyak penerimaan pajak yang mampu didapat Swiss dari rencana implementasi pajak minimum.

Pada Oktober lalu, sebanyak 137 negara yang tergabung dalam OECD telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Konsensus global ini ditujukan untuk perusahaan besar demi menekan celah penghindaran pajak.

“Jika [tarif pajak minimum global sebesar] 15% akan dikenakan, maka kami juga ingin menerapkannya di Swiss," tambah Maurer dilansir Nasdaq.

Selama ini Swiss telah menjadi 'pusat perhatian' di kalangan internasional. Bagaimana tidak, lewat kebijakan pajak khusus untuk perusahaan asing yang diterbitkan Swiss membuat hampir tidak ada pajak yang harus dibayar atas pajak federal dengan tarif efektif sebesar 7,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan