Ilustrasi.
ZURICH, DDTCNews – Swiss akan berlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional per 2024 nanti. Tarif ini sesuai dengan konsensus global negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan pajak minimum sebesar 15% akan dikenakan pada perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta. Aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
"Sekitar 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 anak perusahaan Swiss milik grup perusahaan asing akan terkena dampak dari ketetapan ini. Ketentuan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer, dikutip Jumat (14/1/2022).
Maurer menilai saat ini terlalu dini untuk menghitung berapa banyak penerimaan pajak yang mampu didapat Swiss dari rencana implementasi pajak minimum.
Pada Oktober lalu, sebanyak 137 negara yang tergabung dalam OECD telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Konsensus global ini ditujukan untuk perusahaan besar demi menekan celah penghindaran pajak.
“Jika [tarif pajak minimum global sebesar] 15% akan dikenakan, maka kami juga ingin menerapkannya di Swiss," tambah Maurer dilansir Nasdaq.
Selama ini Swiss telah menjadi 'pusat perhatian' di kalangan internasional. Bagaimana tidak, lewat kebijakan pajak khusus untuk perusahaan asing yang diterbitkan Swiss membuat hampir tidak ada pajak yang harus dibayar atas pajak federal dengan tarif efektif sebesar 7,8%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.