SWISS

Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:30 WIB
Swiss Terapkan Tarif Pajak Minimum 15% Mulai Januari 2024

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Swiss akan berlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional per 2024 nanti. Tarif ini sesuai dengan konsensus global negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan Ueli Maurer menyampaikan pajak minimum sebesar 15% akan dikenakan pada perusahaan dengan omzet lebih dari €750 juta. Aturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Sekitar 200 perusahaan Swiss dan sekitar 2.000 anak perusahaan Swiss milik grup perusahaan asing akan terkena dampak dari ketetapan ini. Ketentuan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan penerimaan pajak tetap berada di Swiss," ujar Maurer, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Maurer menilai saat ini terlalu dini untuk menghitung berapa banyak penerimaan pajak yang mampu didapat Swiss dari rencana implementasi pajak minimum.

Pada Oktober lalu, sebanyak 137 negara yang tergabung dalam OECD telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%. Konsensus global ini ditujukan untuk perusahaan besar demi menekan celah penghindaran pajak.

“Jika [tarif pajak minimum global sebesar] 15% akan dikenakan, maka kami juga ingin menerapkannya di Swiss," tambah Maurer dilansir Nasdaq.

Selama ini Swiss telah menjadi 'pusat perhatian' di kalangan internasional. Bagaimana tidak, lewat kebijakan pajak khusus untuk perusahaan asing yang diterbitkan Swiss membuat hampir tidak ada pajak yang harus dibayar atas pajak federal dengan tarif efektif sebesar 7,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN