UTANG LUAR NEGERI

Swasta Rem Utang Luar Negeri Lebih Dalam, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 12:27 WIB
Swasta Rem Utang Luar Negeri Lebih Dalam, Ada Apa?

Ilustrasi Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal IV/2019 tercatat senilai US$404,3 miliar (sekitar Rp5.533,89 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 7,7% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), ULN Indonesia pada akhir kuartal IV/2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$202,9 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$201,4 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh sebesar 7,7% (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan ULN pada triwulan sebelumnya sebesar 10,4% (yoy). Perkembangan tersebut disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah dan ULN swasta,” jelas BI, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

ULN pemerintah pada akhir kuartal IV/2019 tercatat tumbuh 9,1% menjadi US$199,9 miliar. Pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya 10,3%. ULN swasta tercatat tumbuh 6,5%, turun dari posisi akhir kuartal sebelumnya 10,8%.

Pertumbuhan ULN pemerintah,sambung BI, ditopang oleh arus masuk investasi nonresiden pada surat berharga negara (SBN) domestik dan penerbitan dual currency global bonds dalam mata uang dolar AS dan euro.

Dalam keterangan resminya, otoritas menilai kondisi tersebut masih mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian domestik yang tinggi dan imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada beberapa sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sektor yang dimaksud adalah sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,1% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,6%), sektor jasa pendidikan (16,2%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,3%).

Sementara, perkembangan ULN swasta oleh perlambatan ULN lembaga keuangan dari 6,8% menjadi 2,9%, serta perlambatan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (PBLK) dari 12,1% menjadi 7,6%.

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Secara sektoral, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan & asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara (LGA), sektor industri pengolahan, dan sektor pertambangan & penggalian. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,9%.

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolannya. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal Iv/2019 sebesar 36,1% atau relatif stabil dibandingkan pada posisi kuartal sebelumnya.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 88,3% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Baca Juga:
Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didikung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?