SE-15/PJ/2018

Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 11:21 WIB
Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Modus ketidakpatuhan wajib pajak turut menjadi variabel yang digunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Identifikasi modus ketidakpatuhan diperlukan untuk membantu pemeriksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriksaan, menentukan kedalaman pemeriksaan, dan memudahkan pemeriksa dalam membuat audit plan dan audit program.

"DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Modus ketidakpatuhan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Sejumlah modus yang dimaksud anatara lain melaporkan penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari yang sebenarnya, tidak melaporkan kuantitas penjualan yang sebenarnya, melakukan penjualan off-balance sheet, dan tidak melaporkan pembelian sehingga HPP dan omzet menjadi lebih rendah dari aslinya.

Kedua, modus ketidakpatuhan yang menjadi variabel penyusunan DSP3 adalah pembebanan biaya dengan cara yang tidak seharusnya.

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Modusnya antara lain, membuat bukti potong tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, pembebanan jasa antarperusahaan afiliasi, pencadangan tidak sesuai ketentuan perpajakan, pembebanan tidak sesuai dengan ketentuan 3M, dan pengkreditan pajak masukan atau biaya yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Ketiga, wajib pajak tidak mematuhi ketentuan PPN dengan cara melaporkan penjualan sebagai ekspor, menggunakan data faktur pajak dengan pembeli tidak ber-NPWP, atau melakukan transaksi yang tidak sebenarnya dan tidak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Keempat, wajib pajak melakukan aggressive tax planning yang diindikasikan dengan debt to equity ratio (DER) di atas 4 banding 1, memiliki controlled foreign company (CFC), atau terindikasi memiliki risiko transfer pricing.

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Risiko transfer pricing yang dimaksud antara lain wajib pajak memiliki transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah, melakukan reinvoicing, memiliki nilai transaksi afiliasi yang signifikan, performa keuangan berbeda dengan performa keuangan industri, atau merugi selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Kelima, wajib pajak bakal dipertimbangkan untuk masuk dalam DSP3 jika terindikasi melakukan treaty abuse dengan cara melakukan transaksi yang tidak memiliki substansi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat P3B.

Keenam, wajib pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Ketujuh, wajib pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya ketika melakukan tukar-menukar harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6