SE-15/PJ/2018

Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 11:21 WIB
Susun Sasaran Penggalian Potensi, DJP Soroti 7 Modus Ketidakpatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Modus ketidakpatuhan wajib pajak turut menjadi variabel yang digunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Identifikasi modus ketidakpatuhan diperlukan untuk membantu pemeriksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriksaan, menentukan kedalaman pemeriksaan, dan memudahkan pemeriksa dalam membuat audit plan dan audit program.

"DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Modus ketidakpatuhan yang dimaksud antara lain, pertama, tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan berbagai cara.

Sejumlah modus yang dimaksud anatara lain melaporkan penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari yang sebenarnya, tidak melaporkan kuantitas penjualan yang sebenarnya, melakukan penjualan off-balance sheet, dan tidak melaporkan pembelian sehingga HPP dan omzet menjadi lebih rendah dari aslinya.

Kedua, modus ketidakpatuhan yang menjadi variabel penyusunan DSP3 adalah pembebanan biaya dengan cara yang tidak seharusnya.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Modusnya antara lain, membuat bukti potong tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, pembebanan jasa antarperusahaan afiliasi, pencadangan tidak sesuai ketentuan perpajakan, pembebanan tidak sesuai dengan ketentuan 3M, dan pengkreditan pajak masukan atau biaya yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Ketiga, wajib pajak tidak mematuhi ketentuan PPN dengan cara melaporkan penjualan sebagai ekspor, menggunakan data faktur pajak dengan pembeli tidak ber-NPWP, atau melakukan transaksi yang tidak sebenarnya dan tidak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan.

Keempat, wajib pajak melakukan aggressive tax planning yang diindikasikan dengan debt to equity ratio (DER) di atas 4 banding 1, memiliki controlled foreign company (CFC), atau terindikasi memiliki risiko transfer pricing.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Risiko transfer pricing yang dimaksud antara lain wajib pajak memiliki transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah, melakukan reinvoicing, memiliki nilai transaksi afiliasi yang signifikan, performa keuangan berbeda dengan performa keuangan industri, atau merugi selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun.

Kelima, wajib pajak bakal dipertimbangkan untuk masuk dalam DSP3 jika terindikasi melakukan treaty abuse dengan cara melakukan transaksi yang tidak memiliki substansi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat P3B.

Keenam, wajib pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Ketujuh, wajib pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai penjualan yang sebenarnya ketika melakukan tukar-menukar harta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja