Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. Sebelum disahkan, pemerintah akan melaksanakan public hearing guna menjaring masukan publik.
"Intinya sedang dalam proses penyusunan. Nanti, pada waktunya, pasti kami akan ada yang namanya meaningful participation," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Dalam penyusunan peraturan tersebut, lanjut Dwi, pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation. Unsur yang perlu terpenuhi perihal prinsip itu, yaitu pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan RPP mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21, terutama pelaku usaha.
"Sekarang kalau membuat peraturan harus meaningful participation," ujarnya.
RPP baru tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan RPP ini salah satunya pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.
Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebih memudahkan pemotong pajak. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini.
DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut ternyata kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.
Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata yang direncanakan, yaitu mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tarif efektif itu juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.