KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPP Soal Tarif Efektif PPh 21, DJP Bakal Himpun Masukan Publik

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 11:30 WIB
Susun RPP Soal Tarif Efektif PPh 21, DJP Bakal Himpun Masukan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. Sebelum disahkan, pemerintah akan melaksanakan public hearing guna menjaring masukan publik.

"Intinya sedang dalam proses penyusunan. Nanti, pada waktunya, pasti kami akan ada yang namanya meaningful participation," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam penyusunan peraturan tersebut, lanjut Dwi, pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation. Unsur yang perlu terpenuhi perihal prinsip itu, yaitu pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan RPP mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21, terutama pelaku usaha.

"Sekarang kalau membuat peraturan harus meaningful participation," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

RPP baru tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan RPP ini salah satunya pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebih memudahkan pemotong pajak. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini.

400 Skenario Pemotongan PPh Pasal 21

DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut ternyata kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata yang direncanakan, yaitu mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif efektif itu juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?