KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPP Soal Tarif Efektif PPh 21, DJP Bakal Himpun Masukan Publik

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 11:30 WIB
Susun RPP Soal Tarif Efektif PPh 21, DJP Bakal Himpun Masukan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. Sebelum disahkan, pemerintah akan melaksanakan public hearing guna menjaring masukan publik.

"Intinya sedang dalam proses penyusunan. Nanti, pada waktunya, pasti kami akan ada yang namanya meaningful participation," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam penyusunan peraturan tersebut, lanjut Dwi, pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation. Unsur yang perlu terpenuhi perihal prinsip itu, yaitu pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan RPP mengenai tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21, terutama pelaku usaha.

"Sekarang kalau membuat peraturan harus meaningful participation," ujarnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

RPP baru tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan RPP ini salah satunya pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebih memudahkan pemotong pajak. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini.

400 Skenario Pemotongan PPh Pasal 21

DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut ternyata kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata yang direncanakan, yaitu mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif efektif itu juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu