RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat (RPP Pemberian Pinjaman).

Menurut DJPb, RPP tersebut diperlukan guna memberikan ruang bagi pemerintah pusat dalam rangka memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga pemerintah asing dan lembaga asing.

"Pemberian pinjaman bertujuan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan prioritas pemerintah yang akan dijalankan oleh pemda, BUMN, dan BUMD dengan biaya modal yang murah khususnya pada proyek-proyek dengan internal rate of return rendah," tulis DJPb dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pemerintah berharap RPP tersebut dapat mendorong pemberian pinjaman untuk menjadi alternatif pembiayaan selain melalui penyertaan modal daerah ataupun transfer ke daerah.

Tak hanya itu, pemberian pinjaman kepada pemerintah asing diharapkan dapat membantu peningkatan ekspor.

"Mendukung peningkatan ekspor pemerintah dengan adanya kebijakan memberikan pinjaman pada pemerintah asing yang mengharuskan produk Indonesia digunakan oleh negara tersebut," tulis DJPb.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Konsultasi publik terkait dengan RPP Pemberian Pinjaman berlangsung selama 14 hari terhitung sejak dipublikasikannya pengumuman, yakni pada 17 April 2024.

Publik dapat memberikan masukan ataupun saran atas RPP Pemberian Pinjaman melalui email [email protected] dengan mencantumkan subjek 'RPP Pemberian Pinjaman'. Masukan harus dilengkapi dengan nama lengkap dan NIK serta asal instansi/organisasi.

Selain itu, draf RPP Pemberian Pinjaman tersebut dapat diunduh pada laman https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/images/2024/04/RPP_Pemberian_Pinjaman_Konsultasi_Publik.pdf (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra