KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPJPN 2025-2045, Bappenas Minta Publik Beri Masukan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 14:00 WIB
Susun RPJPN 2025-2045, Bappenas Minta Publik Beri Masukan

Pekerja melintasi pelican crossing di Jakarta, Senin (6/2/2022). Badan Pusat Statik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV tahun 2022 mencapai 5,31 persen secara tahunan (yoy), angka tersebut sesuai dengan target APBN 2022 yang dipatok pemerintah sebesar 5,1-5,3 persen (yoy). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sekretaris Utama Bappenas Taufik Hanafi mengatakan pemerintah berencana menyusun RPJPN 2025-2045 secara inklusif sebagaimana diamanatkan di dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menurutnya, partisipasi masyarakat akan digunakan sebagai pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen RPJPN.

"Kita ingin mengundang seluas-luasnya seluruh komponen masyarakat untuk bisa beri masukan dalam rangka penyusunan ini," katanya dalam Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan RPJPN 2025-2045, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Taufik mengatakan RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, rencana kerja pemerintah, serta dijabarkan sebagai pedoman RAPBN. Masukan soal RPJPN pun dapat disampaikan secara online melalui situs indonesia2045.go.id.

Pada situs tersebut, terdapat kanal Aspirasi yang menjadi wadah masyarakat memberikan masukan dan saran mengenai RPJPN. Pada kanal itu juga tersedia lampiran RUU tentang RPJPN 2025-2045 yang dapat dipelajari sebelum memberikan masukan.

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan Indonesia Emas 2045 dapat dicapai dengan 3 upaya transformasi. Ketiga transformasi tersebut meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola di setiap wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Melalui transformasi tersebut, pemerintah berharap akan bermunculan pusat pertumbuhan baru sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi dan merata.

Dia menyebut ekonomi Indonesia harus tumbuh berkisar 6% hingga 7% agar mampu menjadi negara maju pada 2045. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga menjadi syarat agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

"Pertumbuhan 5% ke depan tidak bisa membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Kita harus tumbuh antara 6% sampai 7% supaya kita keluar dari middle income trap sebelum 2045," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

Bappenas telah menyiapkan 2 skenario pertumbuhan ekonomi agar Indonesia dapat menjadi negara maju sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Pertama, skenario pertumbuhan ekonomi rata rata 6% sehingga dapat keluar dari middle income trap pada 2041.

Kedua, skenario Indonesia mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% sehingga dapat keluar dari middle income trap lebih cepat pada 2038. Pada tahun tersebut juga diperkirakan menjadi pengujung berakhirnya bonus demografi Indonesia.

Indonesia pada 2045 diharapkan telah mampu meningkatkan ekonominya hingga menjadi 5 besar dunia. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan rata-rata 7% per tahun dengan PDB nominal senilai US$9,8 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Senin, 04 November 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra