KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai berkah lonjakan harga komoditas pada penerimaan negara akan segera berakhir.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyusun RUU APBN 2023 dan naskah nota keuangan. Dalam penetapan target penerimaan negara, lanjutnya, windfall penerimaan karena kenaikan harga komoditas diperkirakan tidak akan berlanjut.

"Ini mungkin tidak akan berulang atau tidak akan setinggi ini untuk tahun depan," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus memperhatikan tren harga komoditas global dalam penetapan target penerimaan negara tahun depan. Dalam hal ini, APBN harus siap apabila penerimaan negara 2023 tidak setinggi tahun ini.

Dari estimasi pemerintah, penerimaan pajak yang berasal dari komoditas akan mencapai Rp279 triliun pada tahun ini. Sementara itu, penerimaan bea keluar dari ekspor komoditas diprediksi akan mencapai Rp48,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2023 tidak akan setinggi tahun ini. Hal ini dikarenakan harga minyak mentah dunia diperkirakan akan melemah ke level US$90 per barel dari tahun ini pada kisaran US$95-US$100 per barel.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hal serupa juga terjadi pada batubara yang saat ini mencapai US$244 per ton. Tahun depan, harga batu bara diperkirakan sekitar US$200 per ton. Sementara itu harga minyak kelapa sawit (CPO) yang kini US$1.350 per ton diperkirakan akan menurun di bawah US$1.000 per ton.

Selain itu, lanjut menkeu, masih terdapat isu ketidakpastian akibat memanasnya tensi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina yang juga perlu menjadi perhatian.

"Ini semuanya harus dipertimbangkan dalam mengestimasi penerimaan negara tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Soal belanja negara, Sri Mulyani menyebut APBN akan tetap mendukung berbagai program prioritas nasional, seperti pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur termasuk ibu kota negara, dan persiapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Pemerintah juga akan tetap menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. Sementara itu, anggaran kesehatan tidak lagi diberikan alokasi khusus untuk pandemi, tetapi menaikkan dana reguler dari sekitar Rp133 triliun menjadi Rp168,4 triliun.

"Presiden menyampaikan defisit APBN harus di bawah 3% dan dijaga dari sisi sustainabilitasnya," tutur menkeu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam rapat bersama Banggar DPR, disepakati postur makro fiskal 2023 terdiri atas rasio pendapatan negara 11,19%-12,24% dan belanja negara 12,8%-15,1% sehingga rasio defisitnya mencapai 2,61%-2,85%. Adapun rasio utang diperkirakan sebesar 40,58%-42,35%.

Rasio pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10%, PNBP 1,88%-2,22%, dan hibah 0,01%-0,02%. Sementara itu, rasio belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% dan transfer ke daerah sebesar 3,95%-4,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?