KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai berkah lonjakan harga komoditas pada penerimaan negara akan segera berakhir.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyusun RUU APBN 2023 dan naskah nota keuangan. Dalam penetapan target penerimaan negara, lanjutnya, windfall penerimaan karena kenaikan harga komoditas diperkirakan tidak akan berlanjut.

"Ini mungkin tidak akan berulang atau tidak akan setinggi ini untuk tahun depan," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus memperhatikan tren harga komoditas global dalam penetapan target penerimaan negara tahun depan. Dalam hal ini, APBN harus siap apabila penerimaan negara 2023 tidak setinggi tahun ini.

Dari estimasi pemerintah, penerimaan pajak yang berasal dari komoditas akan mencapai Rp279 triliun pada tahun ini. Sementara itu, penerimaan bea keluar dari ekspor komoditas diprediksi akan mencapai Rp48,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak dan kepabeanan pada 2023 tidak akan setinggi tahun ini. Hal ini dikarenakan harga minyak mentah dunia diperkirakan akan melemah ke level US$90 per barel dari tahun ini pada kisaran US$95-US$100 per barel.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Hal serupa juga terjadi pada batubara yang saat ini mencapai US$244 per ton. Tahun depan, harga batu bara diperkirakan sekitar US$200 per ton. Sementara itu harga minyak kelapa sawit (CPO) yang kini US$1.350 per ton diperkirakan akan menurun di bawah US$1.000 per ton.

Selain itu, lanjut menkeu, masih terdapat isu ketidakpastian akibat memanasnya tensi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina yang juga perlu menjadi perhatian.

"Ini semuanya harus dipertimbangkan dalam mengestimasi penerimaan negara tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Soal belanja negara, Sri Mulyani menyebut APBN akan tetap mendukung berbagai program prioritas nasional, seperti pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur termasuk ibu kota negara, dan persiapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Pemerintah juga akan tetap menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. Sementara itu, anggaran kesehatan tidak lagi diberikan alokasi khusus untuk pandemi, tetapi menaikkan dana reguler dari sekitar Rp133 triliun menjadi Rp168,4 triliun.

"Presiden menyampaikan defisit APBN harus di bawah 3% dan dijaga dari sisi sustainabilitasnya," tutur menkeu.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Dalam rapat bersama Banggar DPR, disepakati postur makro fiskal 2023 terdiri atas rasio pendapatan negara 11,19%-12,24% dan belanja negara 12,8%-15,1% sehingga rasio defisitnya mencapai 2,61%-2,85%. Adapun rasio utang diperkirakan sebesar 40,58%-42,35%.

Rasio pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10%, PNBP 1,88%-2,22%, dan hibah 0,01%-0,02%. Sementara itu, rasio belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% dan transfer ke daerah sebesar 3,95%-4,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi