KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 16 Mei 2022 | 10:30 WIB
Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperhatikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dalam menyusun belanja K/L pada RAPBN 2023.

Merujuk pada surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja K/L 2023, setiap K/L diminta untuk memenuhi dan mengoptimalkan dampak dari kenaikan tarif PPN sesuai dengan pagu belanjanya masing-masing.

"Dalam rangka pelaksanaan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dampak kenaikan PPN 1% menjadi 11% agar dipenuhi atau dioptimalkan dari pagu belanja pada masing-masing K/L," bunyi lampiran II surat bersama tersebut, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain harus memperhatikan tarif PPN yang naik, K/L juga harus memperhatikan dua agenda besar yang sedang dipersiapkan pemerintah, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam menyusun belanja, K/L diminta untuk mendukung kegiatan persiapan dan pembangunan IKN serta mendukung operasionalisasi Otorita IKN melalui pembentukan perangkat Otorita IKN secara bertahap.

Alokasi anggaran yang dicadangkan untuk pembangunan IKN pada tahun depan mencapai Rp27,6 triliun. Pemanfaatan dari anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Otorita IKN dan K/L untuk diperdalam mengenai perincian kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, serta pelaksana kegiatannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, K/L diminta untuk fokus menyelesaikan proyek yang sedang berjalan dan melaksanakan proyek yang direncanakan selesai pada 2023. Apabila proyek memerlukan perpanjangan waktu, perpanjangan hanya dapat dilakukan hingga 2024.

Selain itu, K/L juga harus memperhatikan Perpres 16/2018 s.t.d.d Perpres 12/2021 dalam menyusun belanja. K/L perlu mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak