KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan kalkulasi matang dalam menyusun RAPBD 2022, terutama pada pos pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pandemi Covid-19 masih memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengumpulkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi.

"Dampak Covid-19 tahun ini membuat pendapatan daerah mengalami penurunan. Beberapa daerah turun drastis, tapi juga ada yang sedikit turunnya," katanya dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Hendriwan menjelaskan pemda harus mengubah tata cara penyusunan APBD dengan menentukan terlebih dahulu target pada pos pendapatan daerah. Selama ini, pemda sering kali membuat anggaran belanja sebagai langkah awal menyusun RAPBD.

Untuk itu, pemda diimbau mempertimbangan dua aspek penting dalam menyusun target pendapatan daerah khususnya perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua aspek yang dimaksud adalah perhitungan potensi penerimaan dan realisasi setoran PAD pada tahun anggaran sebelumnya.

"Jadi saat susun APBD lihat dulu potensi penerimaan PAD dari pajak dan retribusi. Kemudian lihat juga realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya, sehingga belanja disesuaikan dengan pendapatan," tuturnya.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan data terkini kinerja pendapatan daerah hingga semester I/2021 untuk dipakai Kemendagri dalam memetakan kondisi fiskal masing-masing daerah dan sebagai landasan membuat kebijakan fiskal daerah kedepannya.

"Hasil pemetaan nantinya akan digunakan ketika membuat regulasi dan kebijakan teknis lainnya dalam meningkatkan PAD, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:04 WIB

Pemda perlu melakukan analisa dan perencanan yang matang untuk menyusun potensi penerimaan pajak daerahnya masing-masing.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6