KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Susun APBD 2022, Pemda Diminta Cermat Susun Potensi Penerimaan Pajak

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan kalkulasi matang dalam menyusun RAPBD 2022, terutama pada pos pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pandemi Covid-19 masih memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengumpulkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi.

"Dampak Covid-19 tahun ini membuat pendapatan daerah mengalami penurunan. Beberapa daerah turun drastis, tapi juga ada yang sedikit turunnya," katanya dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hendriwan menjelaskan pemda harus mengubah tata cara penyusunan APBD dengan menentukan terlebih dahulu target pada pos pendapatan daerah. Selama ini, pemda sering kali membuat anggaran belanja sebagai langkah awal menyusun RAPBD.

Untuk itu, pemda diimbau mempertimbangan dua aspek penting dalam menyusun target pendapatan daerah khususnya perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua aspek yang dimaksud adalah perhitungan potensi penerimaan dan realisasi setoran PAD pada tahun anggaran sebelumnya.

"Jadi saat susun APBD lihat dulu potensi penerimaan PAD dari pajak dan retribusi. Kemudian lihat juga realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya, sehingga belanja disesuaikan dengan pendapatan," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan data terkini kinerja pendapatan daerah hingga semester I/2021 untuk dipakai Kemendagri dalam memetakan kondisi fiskal masing-masing daerah dan sebagai landasan membuat kebijakan fiskal daerah kedepannya.

"Hasil pemetaan nantinya akan digunakan ketika membuat regulasi dan kebijakan teknis lainnya dalam meningkatkan PAD, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hendriwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 00:04 WIB

Pemda perlu melakukan analisa dan perencanan yang matang untuk menyusun potensi penerimaan pajak daerahnya masing-masing.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra