PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 14:05 WIB
Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews—Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun.

Sutarmidji mengatakan bantuan KPK dibutuhkan karena Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar tidak sanggup menagih. Adapun, nilai tunggakan itu belum termasuk tagihan pajak tahun ini sebesar Rp2,4 triliun.

"Ini harus ditagih. Tunggakan-tunggakan ini akan ditagih," kata Sutarmidji, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sayang, Sutarmidji tidak memerinci nilai tunggakan pada masing-masing jenis pajak daerah. Namun, ia menyebut tunggakan pajak terbesar Provinsi Kalimantan Barat berasal dari pajak air permukaan.

Lebih lanjut, Sutarmidji mengaku siap berkoordinasi dengan divisi koordinasi dan supervisi pencegahan KPK dalam membahas menagih tunggakan pajak tersebut. Andai ada pegawai yang terbukti curang, ia siap menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau ada yang terlibat misalnya pegawai, (akan) diambil tindakan. Jika tenaga kontrak, akan diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sutarmidji menjelaskan uang tunggakan pajak yang terkumpul akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat Kalbar di antaranya adalah memperbaiki berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau kami dapat menagih Rp200 miliar, kami bisa arahkan untuk perbaikan infrastruktur. Nanti akan ada satu ruas jalan yang bisa selesai," tutur mantan wali kota Pontianak itu dikutip dari Kalbaronline. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP