PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juli 2020 | 14:05 WIB
Susah Tagih Tunggakan Pajak Rp1,4 Triliun, Gubernur Minta Tolong KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews—Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun.

Sutarmidji mengatakan bantuan KPK dibutuhkan karena Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar tidak sanggup menagih. Adapun, nilai tunggakan itu belum termasuk tagihan pajak tahun ini sebesar Rp2,4 triliun.

"Ini harus ditagih. Tunggakan-tunggakan ini akan ditagih," kata Sutarmidji, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sayang, Sutarmidji tidak memerinci nilai tunggakan pada masing-masing jenis pajak daerah. Namun, ia menyebut tunggakan pajak terbesar Provinsi Kalimantan Barat berasal dari pajak air permukaan.

Lebih lanjut, Sutarmidji mengaku siap berkoordinasi dengan divisi koordinasi dan supervisi pencegahan KPK dalam membahas menagih tunggakan pajak tersebut. Andai ada pegawai yang terbukti curang, ia siap menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau ada yang terlibat misalnya pegawai, (akan) diambil tindakan. Jika tenaga kontrak, akan diberhentikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sutarmidji menjelaskan uang tunggakan pajak yang terkumpul akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat Kalbar di antaranya adalah memperbaiki berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau kami dapat menagih Rp200 miliar, kami bisa arahkan untuk perbaikan infrastruktur. Nanti akan ada satu ruas jalan yang bisa selesai," tutur mantan wali kota Pontianak itu dikutip dari Kalbaronline. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses