KEBIJAKAN PAJAK

Susah Lapor SPT Masa PPN Lewat e-Faktur 3.0, Berikut Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 15:38 WIB
Susah Lapor SPT Masa PPN Lewat e-Faktur 3.0, Berikut Saran DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang tutup tahun 2020, wajib pajak masih mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur 3.0. Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa saran agar pengadministrasian PPN secara elektronik tetap bisa dilakukan.

Dalam media sosial, Kring Pajak DJP menyebutkan apabila wajib pajak mendapatkan kendala berupa kode error ETAX-40001, wajib pajak bisa melakukan beberapa tahap. Pertama, memastikan koneksi internet stabil.

"Kedua, jika menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, wajib pajak diminta menonaktifkan firewall atau antivirus. Keempat, wajib pajak diminta untuk memastikan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) dengan mencoba mengunduh ulang sertel dan memasangnya kembali pada aplikasi e-faktur.

Apabila wajib pajak masih mengalami kendala dalam mengakses e-faktur 3.0 maka disarankan untuk kembali mencoba secara berkala, terutama pada periode bukan jam sibuk. "Jika semua langkah di atas sudah dicoba tetapi masih terkendala, silahkan coba secara berkala," sebut DJP.

Selanjutnya, jika mengalami kendala berupa data input tidak masuk dalam SPT Induk maka bisa mencoba beberapa tahap, mulai dari menghapus riwayat informasi pada browser atau clear cache dan cookies. Lalu, menggunakan mode private atau incognito window.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Langkah selanjutnya adalah menghapus semua sertel pada browser dan mengunduh ulang sertel melalui aplikasi e-nofa online. Jika sertel telah diunduh, wajib pajak bisa menutup browser dan mengimpor kembali sertel baru pada browser yang digunakan.

Setelah melakukan impor sertel, wajib pajak bisa melakukan input kembali kompensasi di lampiran AB dalam SPT Masa PPN dan simpan. Kemudian, cek data input pada SPT Induk.

"Tidak disarankan menyimpan (bookmark) halaman e-faktur web. Apabila belum berhasil, silahkan hapus postingan SPT yang terkendala dan coba posting ulang," kata DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Januari 2021 | 07:23 WIB

Kalo menurut saya pribadi... Mohonmaaaaaaaf... Tenaga ahlinya / it Pajak nya kurang menguasai programnya.... Troubleshooting luar biasa...

01 Januari 2021 | 07:21 WIB

Betuuuul Saudaraku... Ampeee pusing sayanya...

29 Desember 2020 | 21:11 WIB

Untuk SPT tidak valid silahkan menghapus semua sertel di browser, kemudian unduh kembali dan install. Hapus juga SPT yang telah diposting dan Repost SPT Masa Anda.

29 Desember 2020 | 21:09 WIB

Maaf sedikit koreksi Pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa September 2020 untuk implementasi secara nasional sudah bukan dilakukan pada aplikasi efaktur 3.0, akan tetapi pada Efaktur Web-Based alias http://web-efaktur.pajak.go.id

29 Desember 2020 | 13:02 WIB

Masih terkendala.. lapor PPN di website nya web-efaktur. Bunyi nya spt tidak valid melulu.

29 Desember 2020 | 00:06 WIB

bukankah sudah pengalaman setiap spt tahunan pasti masalah server. mengapa sok pake web efaktur lagi? saya slalu jd korban jk sudah sampai akhir2 bulan.

28 Desember 2020 | 20:45 WIB

masalahnya, yang terdampak itu ratusan user/wp selama 2-3 minggu. masa iya semua terdampak dalam waktu yg bersamaan? djp wajib mengakui kesalahan & mengupgrade servernya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan